Sidang Rahmadi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dipaksakan dan Tidak Profesional

Tuesday, 22 July 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional Tribun online news.Dalam sidang di PN Tanjungbalai, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dipaksakan dan cacat prosedur. Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan ¹


Menurut Thomas Tarigan, dakwaan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.

Bahkan Thomas menegaskan bahwa penolakan ekspesi yang dibacakan JPU tadi semakin menguatkan dugaan kriminalisasi Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan terhadap kliennya, Rahmadi.

“Jawaban subjektif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salinannya sudah kita terima tadi bahwa dalam penolakan eksepsi menurut kita secara formil ada sesuatu yang melanggar,” ujar Thomas Tarigan usai mendengarkan pembacaan penolakan eksepsi oleh JPU Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa, (22/7/2025).

Karena itu, Thomas berharap Hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan pihaknya.

“Sehingga nantinya bisa memberi keadilan kepada Rahmadi dalam memutus perkara ini. Apalagi, Rahmadi ini adalah korban kriminalisasi Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan,” harapnya.

Kemudian Ketika ditanya perihal jawaban JPU terhadap eksepsi yang menyatakan bahwa Rahmadi mangaku 10 gram sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang, dengan lugas Thomas menegaskan itulah salah satu bukti nyata kriminalisasi terhadap kliennya.

“Klien kami mengakui itu karena adanya tekanan dari penyidik. Sesungguhnya, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik klien kami. Namun diadakan oleh polisi yang mengamankannya beberapa waktu lalu,” tegas Thomas.

Bahkan ironisnya, Rahmadi mengakui barang bukti 10 gram sabu-sabu itu diadakan polisi yang menangkapnya dalam keadaan mata tertutup lakban.

Oleh sebab itu, kata Thomas, bahwa dakwaan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan klien kami.

“Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan membuktikan ketidakbersalahannya dalam proses persidangan berikutnya,” kata Thomas.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada 29 Juli 2025 mendatang.

Sebelumnya, JPU PN Tanjungbalai, Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Rahmadi dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb
dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak berdasar.

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU PN Tanjungbalai.

Eksepsi disampaikan menyusul penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai karena dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.

Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bidpropam Polda Sumut.

Namun, hingga kini, laporan di SPKT Polda Sumut belum jelas juntrungannya.

Akan tetapi, untuk laporan di Bidpropam Polda Sumut sudah berproses.,,(Anton)

(Nasional Tribun)

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Kasus Rahmadi, Kepling Beri Kesaksian Berbeda dengan Polis.
Polda Sumut Selidiki Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta yang Dilakukan Oknum Polisi”*
Sidang Rahmadi: 2 Saksi Kompak Membantah BAP, Kuasa Hukum Yakin Kebenaran Terungkap”*
Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Gelar “Cooling System”, Jaga Kondusivitas Wilayah
Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light Roda-4, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan
Tokoh Masyarakat Sumut dan Mantan Legislator Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba 100 Kg Sabu di Tanjungbalai*
Kejari tanjungbalai Lakukan penggeledahan di kantor KPU amankan dokumen barang bukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Monday, 8 September 2025 - 18:25

Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Presisi Roda Dua, Fokus Area Vital di Limapuluh

Monday, 8 September 2025 - 17:59

Satlantas Polres Batu Bara Gencar Atur Lalu Lintas di Titik-Titik Strategis

Monday, 8 September 2025 - 17:39

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Menyapa”, Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas di SMP Negeri 1 Lima Puluh

Monday, 8 September 2025 - 17:15

Sat Samapta Polres Batu Bara Turun Langsung, Sejukkan Suasana dengan “Cooling System”

Sunday, 7 September 2025 - 19:07

Satlantas Polres Batu Bara Gencar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Melalui Program “Polantas Menyapa”

Sunday, 7 September 2025 - 18:47

Satlantas Polres Batu Bara Sapa Jemaat Gereja HKBP Lima Puluh, Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Sunday, 7 September 2025 - 18:28

Polsek Labuhan Ruku Gelar “Minggu Kasih”, Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Sunday, 7 September 2025 - 17:50

Polsek Labuhan Ruku Tingkatkan Keamanan Ibadah Minggu Melalui Patroli dan Pengamanan Gereja

Berita Terbaru