Batu Bara, Seorang pria berinisial N (33), warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diamankan Unit Reskrim Polsek Medang Deras karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram.
Penangkapan dilakukan di Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Informasi dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan Polsek Medang Deras, yang berujung pada penangkapan N pada Minggu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, pada Rabu (23/7/2025).
Fahmi menambahkan bahwa setelah penangkapan, N dan barang bukti sabu tersebut telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply