tentang pemecatan dua anggota tidak hormat pengurus DPC-PWRI Kota Tanjungbalai:
Nasional Tribun online News. Pemecatan tidak hormat ini mungkin disebabkan oleh pelanggaran kode etik atau tindakan lain yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan organisasi. Dalam beberapa kasus, pemecatan tidak hormat dapat disebabkan oleh ¹:
– *Pelanggaran Kode Etik*: Melanggar sumpah/janji pegawai atau kode etik organisasi.
– *Tindakan Pidana*: Melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara atau kurungan.
– *Meninggalkan Tugas*: Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lama.
Namun, tanpa informasi lebih lanjut tentang kasus spesifik ini, sulit untuk menentukan penyebab pastinya.
Dua (2) anggota Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalai bernama M. Juang Hrp dan Ilham Gani dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPC-PWRI Kota Tanjungbalai Rimanto kepada sejumlah awak media pada Kamis (24/7/2025) di sekretariat DPC-PWRI Kota Tanjungbalai Jl. AR Hakim No. 18 Kota Tanjungbalai. Rimanto mengatakan, Pemberhentian kedua pengurus, karena tidak loyal kepada organisasi dan sesama anggota, Selain itu keputusan hasil rapat pengurus dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) PWRI, ucapnya.
“Berdasarkan hal tersebut, keduanya diberhentikan dari Pengurus DPC-PWRI Kota Tanjungbalai sekaligus anggota PWRI dengan Surat nomor : 089/DPC-PWRI/TB/VII/2025 tertanggal 18/7/2025,kemudian seluruh atribut dan uniform PWRI dikembalikan” tambahnya.
Disebutkannya, “bila keduanya masih mengatasnamakan PWRI kepada seluruh instansi pemerintah /swasta atau masyarakat diharap tidak melayaninya dan bila ada yang berkeberatan atas perbuatan mereka, dapat melaporkan kepihak yang berwajib” tandas Rimanto. (Anton)
(Nasional Tribun)
Leave a Reply