Batu Bara, Satuan Reskrim Polres Batu Bara, di bawah pimpinan Kanit I Resum IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., melaksanakan pengecekan lapangan terkait laporan dugaan aktivitas perjudian di beberapa lokasi pada Senin, 28 Juli 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Tim melakukan pengecekan di Desa Binjai Baru (Kecamatan Talawi), Desa Tanjung Tiram (Kecamatan Tanjung Tiram), Desa Simpang Gambus (Kecamatan Limapuluh), dan Desa Suka Deras (Kecamatan Sei Suka).
Selain melakukan pengecekan langsung terhadap kemungkinan adanya aktivitas perjudian, tim juga memberikan himbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi untuk menghindari dan tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian dan kejahatan lainnya.
Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Hasil pengecekan di keempat lokasi tersebut menunjukkan tidak ditemukannya bukti atau indikasi adanya aktivitas perjudian.
Meskipun demikian, Polres Batu Bara tetap berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., menyampaikan laporan resmi terkait hasil pengecekan tersebut.
Polres Batu Bara mengapresiasi laporan dari masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap informasi terkait tindak pidana.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply