Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Aceh Utara, Sita Senpi Rakitan

Wednesday, 30 July 2025 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe — Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (7/4/2025) dini hari. Dua pria diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kasus tersebut diungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H diwakili Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin., S.E., MM didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M serta dihadiri sejumlah awak insan pers di Gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu siang (30/7/2025).

Dalam Konfrensi pers tersebut, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EJ (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan M (41), seorang petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku nekat membakar rumah milik korban Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran.

Selain itu, EJ juga mengaku memperoleh senjata api rakitan dari rekannya, M. Keterangan tersebut diperkuat setelah tim kepolisian menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (8/7/2025) dini hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar demi terjaganya keamanan dan ketertiban.

Sumber Kasi Humas Lhokseumawe

Diterbitkan Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu Bara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Kebersihan
Razia Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Amankan Delapan Orang di Hotel dan Tempat Hiburan Malam
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara,Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 13,57 Gram Sabu
Karhutla Mengancam, Kapolres Rokan Hulu Tegas Tangani Pelaku Pembakaran : 3 Orang Telah Ditangkap
Tiga Begal Sadis di Medan Ditangkap, Dua Dilumpuhkan
Eks Kadinkes Batu Bara Ditahan Terkait Korupsi Dana BTT
Ketua PKB Sumut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Polda Kalbar Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 12:42

Ketua Sapma BAPERA Batu Bara: Demo Temuan BPK Dispora Sumut Diduga Bermotif Politik, Imbau Bijak Berdemo!

Friday, 1 August 2025 - 06:34

Kasus Suap 100 DPRD Sumut: Kekecewaan Publik dan Lemahnya KPK

Friday, 1 August 2025 - 03:29

Pelatihan Pembuatan Telur Asin: Menuju Desa Mekar Baru yang Mandiri Pangan

Thursday, 31 July 2025 - 18:30

Tim Kuasa Hukum Rahmadi Bongkar Bukti Janggal, Itwasda Polda Sumut Diminta Usut Tuntas.

Thursday, 31 July 2025 - 15:45

Patroli Polsek Labuhan Ruku Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Thursday, 31 July 2025 - 15:43

Patroli Malam Polsek Indrapura: Jaga Kamtibmas, Cegah Balap Liar dan Begal

Thursday, 31 July 2025 - 15:42

Patroli Malam Polsek Medang Deras: Amankan Pagurawan dan Sekitarnya

Thursday, 31 July 2025 - 15:38

Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Strong Point Pagi

Berita Terbaru