Batu Bara, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Seorang tersangka berinisial I, berusia 47 tahun, warga Dusun II Desa Pematang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, berhasil diamankan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun IV Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 12 (dua belas) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,57 gram.
– 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong.
– 1 (satu) buah dompet kecil warna biru.
– 1 (satu) unit handphone android merk Oppo.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Nenassiam.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, serta menemukan barang bukti sabu. Tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain: mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah: proses penyidikan, mengungkap jaringan narkoba, mengirimkan barang bukti ke Labfor, dan melakukan gelar perkara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply