Batu Bara, 4 Agustus 2025 – Polres Batu Bara menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah hukumnya pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., memimpin langsung press release yang dihadiri oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Res Narkoba, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kasat Lantas, Kasi Humas, Kasi Propam, dan para Kanit Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Press release ini merangkum pengungkapan empat kasus berbeda dengan nomor laporan polisi LP/A/188/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, LP/A/131/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, LP/A/145/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, dan LP/A/172/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT.
Keenam tersangka yang diamankan berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Batu Bara dan Jakarta.
Kasus yang diungkap meliputi peredaran sabu, ekstasi, ganja, dan liquid vape. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 28,135 gram sabu, 60.940 butir pil ekstasi, 25,6 gram ganja, 1033,35 gram sabu dari kasus terpisah, dan 3.393 pcs liquid vape.
Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai, handphone, mobil, dan kartu ATM.
Keenam tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan jenis dan jumlah narkoba yang mereka miliki.
Kapolres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengapresiasi kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam mengungkap kasus ini.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply