Batu Bara– Polres Batu Bara mengadakan konferensi pers terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Jasa Sinaga (28), seorang pengusaha yang berdomisili di Dusun V Desa Bagan Dalam.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Bupati Batu Bara, Kapolres Batu Bara, Wakil Bupati Batu Bara, Wakapolres Batu Bara, Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, dan Kajari Kabupaten Batu Bara.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Simpang Jalan Sempurna atau Gang Hantu, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Korban, Jasa Sinaga, yang bermaksud melerai perkelahian antara kelompok AI Als R dan kelompok Gopek, justru menjadi sasaran kekerasan.
Satreskrim Polres Batu Bara telah menahan empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu:
– AI Als R (16 tahun)
– UA AIS M (16 tahun)
– MYM AIS L (17 tahun)
– MI AIS K (14 tahun)
Korban teridentifikasi sebagai Jasa Sinaga, seorang pengusaha berusia 28 tahun yang merupakan warga Dusun V Desa Bagan Dalam.
Kemudian para pelaku akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam tindakan kekerasan tersebut. AI Als R akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply