Dua Saksi Kunci Penangkapan Rahmadi Akan Dipanggil Tim Kuasa Hukum

Wednesday, 27 August 2025 - 15:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional Nasional Hal tersebut diungkapkan salah seorang kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan usai sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa, (26/8/2025).

Dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Rahmadi mengungkap rencana menghadirkan dua saksi kunci yang diyakini berada di lokasi saat penangkapan dilakukan sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai.

Kedua saksi, menurut kuasa hukum, berada tepat di tempat kejadian perkara saat Rahmadi ditangkap oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, awal Maret lalu.

“Mereka melihat langsung bagaimana klien kami dibekuk tanpa surat perintah dan tanpa barang bukti di tempat,” ujar Thomas Tarigan, salah satu anggota tim kuasa hukum, usai persidangan.

Thomas bersama dua rekannya, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menjelaskan kesaksian dua orang tersebut krusial untuk membongkar kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK) dan timnya.

Rekaman CCTV toko yang sempat beredar di media sosial memperlihatkan Rahmadi, ditarik paksa oleh beberapa pria berpakaian preman. Ia tampak tak melawan saat dibekuk, namun mengalami dugaan kekerasan fisik.

Salah satu saksi, kata Thomas, akan memaparkan bahwa mobil Rahmadi baru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan berlangsung.

“Padahal, dalam kesaksian aparat disebutkan bahwa barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil. Tentu ini akan kami uji secara fakta dalam sidang berikutnya,” kata Thomas. .

Ia menilai terdapat selisih waktu yang mencurigakan dan membuka kemungkinan rekayasa dalam konstruksi perkara.

Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, melalui kuasa hukumnya Hans Silalahi, membantah tudingan pelanggaran prosedur.

Ia menyebut proses penangkapan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Namun, pernyataan berbeda muncul dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ferry menyebut tindakan Kompol DK ‘berlebihan’, meski tak secara eksplisit menyebut adanya pelanggaran hukum.

“Penangkapan itu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tak bisa kami pungkiri,” ujar Ferry.

Sidang yang sedianya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

“Karena waktu yang tidak memungkinkan, sidang kita lanjutkan hari Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dan terdakwa,” ujarnya sambil mengetuk palu.

Sementara itu, kuasa hukum Rahmadi menuding ada banyak kejanggalan sejak awal perkara.

Salah satunya soal barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu yang diklaim polisi ditemukan di dalam mobil Rahmadi, setelah ia lebih dulu dibawa berkeliling dengan mata dilakban.

“Ini bukan hanya perkara prosedur. Ini menyangkut kemungkinan besar rekayasa mulai dari penganiayaan hingga penyisipan barang bukti,” kata Suhandri Umar Tarigan.

Ia juga menyinggung adanya indikasi pelanggaran hak pribadi kliennya setelah uang senilai Rp11,2 juta raib dari rekening mobile banking milik Rahmadi.

Menurut Umar, uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Boru Purba, setelah penyidik menyita telepon selular Rahmadi dan meminta kode PIN.

Istri Rahmadi, Marlini Nasution, telah melaporkan kehilangan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2025.

“Ini bukan hanya soal hilangnya uang. Tapi bagaimana hukum digunakan untuk menekan warga biasa,” ujar Suhandri.

Perkara dengan nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB ini kini menjadi perhatian publik di Tanjungbalai.

Tim kuasa hukum Rahmadi berharap kehadiran dua saksi kunci dalam sidang mendatang dapat membuka tabir kasus yang mereka yakini sarat pelanggaran hukum dan etika penegakan hukum.(Anton(

(Nasional tribun)

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Sumut dan Mantan Legislator Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba 100 Kg Sabu di Tanjungbalai*
Kejari tanjungbalai Lakukan penggeledahan di kantor KPU amankan dokumen barang bukti
Sat Sabhara Polres Batu Bara Tingkatkan Kehadiran Polri di Desa-Desa Melalui Patroli dan Sambang
Karyawan dan Pimpinan PT. Group Bahagia Bersama Jalin Silaturahmi, Tingkatkan Kerja Sama kesuksesan.
Sat Sabhara Polres Batu Bara Gencar Patroli dan Sambang Desa, Ciptakan Rasa Aman di Pelosok
Istri rahmadi desak keadilan tegas laporkan anggota Ditresnarkoba polda sumut atas dugaan pencurian uang .
Jumat Berkah, Kapolsek Indrapura Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 19:29

Polsek Lima Puluh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Friday, 29 August 2025 - 19:13

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako untuk Kaum Dhuafa

Friday, 29 August 2025 - 14:35

Silaturahmi Kasat Binmas Polres Batubara dengan Kepala Sekolah SMK Dr. Cipto

Friday, 29 August 2025 - 09:44

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Sasar ODGJ dan Pekerja Jalanan

Friday, 29 August 2025 - 04:48

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light di Malam Hari

Friday, 29 August 2025 - 04:24

Polsek Labuhan Ruku Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Friday, 29 August 2025 - 02:44

Polsek Medang Deras Tingkatkan Patroli Malam, Cegah Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Friday, 29 August 2025 - 02:13

Polsek Lima Puluh Gencar Patroli Mobile, Antisipasi Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru