BATU BARA – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di berbagai titik lokasi rawan kemacetan dan pelanggaran di wilayah Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 20 September 2025, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Pengaturan lalu lintas difokuskan di beberapa titik strategis di sepanjang Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera), termasuk Simpang Kwala Tanjung, Pajak Delima, Simpang 4 Tanah Merah, dan lokasi lainnya yang dianggap rawan.
Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Satlantas Polres Batu Bara, mulai dari Kasat Lantas Polres Batu Bara, KBO Lantas Polres Batu Bara, para Kanit Sat Lantas Polres Batu Bara, personel Sat Lantas Polres Batu Bara, personel Pos Lantas Indrapura, hingga personel Pos Lantas Sei Bejangkar.
Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga melakukan tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm SNI demi keselamatan diri.
Dengan adanya kegiatan pengaturan lalu lintas ini, diharapkan tercipta situasi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini merupakan wujud komitmen Satlantas Polres Batu Bara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat








Leave a Reply