Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Rahmadi, Jaksa Dinilai Tidak Memiliki Keadilannya.

Wednesday, 24 September 2025 - 06:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional Tribun online news Namun, saya tidak menemukan informasi spesifik tentang kasus Rahmadi yang dituntut 9 tahun penjara dan jaksa yang disebut hilang nurani. Contoh serupa dapat dilihat pada kasus Buni Yani yang dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa dan dianggap tidak memiliki nurani oleh Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma ¹.

TANJUNGBALAI-Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), kembali menegaskan ironi penegakan hukum.

 

Kuasa hukum menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehilangan nurani lantaran mengabaikan serentetan kejanggalan yang menyelimuti kasus ini.

 

Sejak awal, perkara Rahmadi sarat tanda tanya. Barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram yang menyeretnya disebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka lain, Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

 

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” ujar Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

 

Lebih lanjut Thomas menjelaskan, kecurigaan kian tebal lantaran muncul perbedaan keterangan saksi polisi soal penemuan barang bukti.

 

Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025.

 

Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Sementara Gunarto menegaskan barang itu ada di bawah kursi pengemudi.

 

Perbedaan yang mencolok ini sempat mendapat sorotan dari majelis hakim.

 

“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya hakim anggota.

 

Perbedaan versi ini tak pernah diklarifikasi secara tuntas di persidangan.

 

Belakangan dalam surat tuntuannya, Jaksa menyebut para personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut itu sepakat menemukan 10 gram sabu-sabu itu dengan narasi yang membingungkan, yakni dari bawah kursi supir penumpang.

 

“Sejatinya, mencari kebenaran materil itu harus ditempuh dengan pemeriksaan sidik jari di barang bukti. Klien kami bahkan meminta sidik jarinya dicocokkan, tapi sama sekali tak dilakukan,” ujar Thomas.

 

Masalah tak berhenti di situ. Telepon seluler Rahmadi disita polisi tanpa pernah ditindaklanjuti dengan laporan digital forensik.

 

Thomas sejak awal khawatir penyitaan itu akan merugikan kliennya. Kekhawatiran itu terbukti.

 

“Rp11,2 juta lenyap dari rekening M-Banking saat klien kami tak bisa mengakses ponselnya,” kata Thomas.

 

Kasus ini makin janggal lantaran mobil tempat sabu-sabu ditemukan sudah lebih dulu berada dalam penguasaan polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

 

“Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini menandakan jaksa kehilangan hati nurani dengan menghukum orang atas perbuatan yang tak pernah dilakukannya,” tegas Thomas.

 

Ia memastikan segera melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan, sembari menekankan bahwa sejumlah kejanggalan juga telah masuk laporan resmi ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam.

 

Laporan itu kini menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut.

 

“Kami meminta agar dalam memutus perkara tersebut, majelis hakim dapat beriskap objektif, adil dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan oleh kami selaku penasehat hukum Rahmadi,” pinta Thomas.

 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Agung Nugraha menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu-sabu. Tuntutannya teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025.

 

Jaksa juga menuding Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

 

Mendengar tuntutan itu, Rahmadi tak kuasa menahan emosi. Dengan mata berkaca-kaca, ia berkata, “Izin Yang Mulia, saya keberatan.”

 

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu merespons singkat.

 

“Nanti tulis semua keberatanmu dalam pledoi pada 7 Oktober 2025,” ujarnya sambil mengetuk palu tanda sidang selesai.

 

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka berulang kali menyebut kasus ini penuh rekayasa. Mulai dari uang raib, barang bukti dipertukarkan, hingga dugaan penganiayaan.

 

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban,” kata kakak kandung Rahmadi.

 

Karena itu, pihak keluarga mendesak Kapolri turun tangan mengusut dugaan rekayasa kasus Rahmadi ini.

 

“Ini bukan perkara kecil. Ini ujian bagi Presisi. Kalau Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” katanya.

 

Kasus Rahmadi pun perlahan berubah menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik hukum yang dianggap timpang.

 

Bagi sebagian orang Tanjungbalai, sembilan tahun tuntutan itu bukan sekadar angka. Ia adalah luka, sekaligus peringatan, bahwa hukum bisa dipakai menekan warga biasa.

 

Di Tanjungbalai, sabu bisa berpindah tangan. Tapi nurani, tampaknya, sudah tak lagi ditemukan.

 

Sejak awal penangkapan, tanda-tanda kejanggalan sudah muncul. Rekaman CCTV dari sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025 memperlihatkan tubuh Rahmadi dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK).(Is..Anton)

 

 

Nasional Tribun..

Tuntutan 9 Tahun Penjara untuk Rahmadi, Jaksa Dinilai Tidak Memiliki Keadilannya.

Nasional Tribun online news Namun, saya tidak menemukan informasi spesifik tentang kasus Rahmadi yang dituntut 9 tahun penjara dan jaksa yang disebut hilang nurani. Contoh serupa dapat dilihat pada kasus Buni Yani yang dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa dan dianggap tidak memiliki nurani oleh Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma ¹.

Nasional Tribun online news.TANJUNGBALAI-Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), kembali menegaskan ironi penegakan hukum.

Kuasa hukum menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehilangan nurani lantaran mengabaikan serentetan kejanggalan yang menyelimuti kasus ini.

Sejak awal, perkara Rahmadi sarat tanda tanya. Barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram yang menyeretnya disebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka lain, Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” ujar Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Lebih lanjut Thomas menjelaskan, kecurigaan kian tebal lantaran muncul perbedaan keterangan saksi polisi soal penemuan barang bukti.

Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025.

Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Sementara Gunarto menegaskan barang itu ada di bawah kursi pengemudi.

Perbedaan yang mencolok ini sempat mendapat sorotan dari majelis hakim.

“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya hakim anggota.

Perbedaan versi ini tak pernah diklarifikasi secara tuntas di persidangan.

Belakangan dalam surat tuntuannya, Jaksa menyebut para personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut itu sepakat menemukan 10 gram sabu-sabu itu dengan narasi yang membingungkan, yakni dari bawah kursi supir penumpang.

“Sejatinya, mencari kebenaran materil itu harus ditempuh dengan pemeriksaan sidik jari di barang bukti. Klien kami bahkan meminta sidik jarinya dicocokkan, tapi sama sekali tak dilakukan,” ujar Thomas.

Masalah tak berhenti di situ. Telepon seluler Rahmadi disita polisi tanpa pernah ditindaklanjuti dengan laporan digital forensik.

Thomas sejak awal khawatir penyitaan itu akan merugikan kliennya. Kekhawatiran itu terbukti.

“Rp11,2 juta lenyap dari rekening M-Banking saat klien kami tak bisa mengakses ponselnya,” kata Thomas.

Kasus ini makin janggal lantaran mobil tempat sabu-sabu ditemukan sudah lebih dulu berada dalam penguasaan polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini menandakan jaksa kehilangan hati nurani dengan menghukum orang atas perbuatan yang tak pernah dilakukannya,” tegas Thomas.

Ia memastikan segera melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan, sembari menekankan bahwa sejumlah kejanggalan juga telah masuk laporan resmi ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam.

Laporan itu kini menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kami meminta agar dalam memutus perkara tersebut, majelis hakim dapat beriskap objektif, adil dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan oleh kami selaku penasehat hukum Rahmadi,” pinta Thomas.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Agung Nugraha menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu-sabu. Tuntutannya teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025.

Jaksa juga menuding Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Mendengar tuntutan itu, Rahmadi tak kuasa menahan emosi. Dengan mata berkaca-kaca, ia berkata, “Izin Yang Mulia, saya keberatan.”

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu merespons singkat.

“Nanti tulis semua keberatanmu dalam pledoi pada 7 Oktober 2025,” ujarnya sambil mengetuk palu tanda sidang selesai.

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka berulang kali menyebut kasus ini penuh rekayasa. Mulai dari uang raib, barang bukti dipertukarkan, hingga dugaan penganiayaan.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban,” kata kakak kandung Rahmadi.

Karena itu, pihak keluarga mendesak Kapolri turun tangan mengusut dugaan rekayasa kasus Rahmadi ini.

“Ini bukan perkara kecil. Ini ujian bagi Presisi. Kalau Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” katanya.

Kasus Rahmadi pun perlahan berubah menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik hukum yang dianggap timpang.

Bagi sebagian orang Tanjungbalai, sembilan tahun tuntutan itu bukan sekadar angka. Ia adalah luka, sekaligus peringatan, bahwa hukum bisa dipakai menekan warga biasa.

Di Tanjungbalai, sabu bisa berpindah tangan. Tapi nurani, tampaknya, sudah tak lagi ditemukan.

Sejak awal penangkapan, tanda-tanda kejanggalan sudah muncul. Rekaman CCTV dari sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025 memperlihatkan tubuh Rahmadi dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK).(Is..Anton)

Nasional Tribun..

Berita Terkait

Gelar Apel Pagi dan Latihan PBB, Sat Samapta Polres Batu Bara Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Responsifitas Personel
“Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Batu Bara Turun ke Jalan, Edukasi Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama
Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambangi Warga
Sinergi dengan Masyarakat, Kanit Samapta Polsek Medang Deras Gencar Jaga Harkamtibmas di Kelurahan Pagurawan
Lapas Labuhan Ruku Intensifkan Razia, Tindak Lanjut Perintah Dirjenpas Berantas Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambang dan Cooling System, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor
PERMAI Penang dan IBOM Gelar Talkshow Internasional Bahas Teknologi Blockchain
Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 18:53

Gelar Apel Pagi dan Latihan PBB, Sat Samapta Polres Batu Bara Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Responsifitas Personel

Saturday, 25 October 2025 - 18:35

“Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Batu Bara Turun ke Jalan, Edukasi Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

Saturday, 25 October 2025 - 18:16

Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambangi Warga

Saturday, 25 October 2025 - 17:52

Sinergi dengan Masyarakat, Kanit Samapta Polsek Medang Deras Gencar Jaga Harkamtibmas di Kelurahan Pagurawan

Saturday, 25 October 2025 - 15:06

Lapas Labuhan Ruku Intensifkan Razia, Tindak Lanjut Perintah Dirjenpas Berantas Narkoba

Friday, 24 October 2025 - 15:39

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas

Thursday, 23 October 2025 - 10:25

Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.

Wednesday, 22 October 2025 - 17:19

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu

Berita Terbaru