Kuasa Hukum: Propam Jangan Lempar Bola ke Bidkum, Usut Tuntas Penganiayaan Rahmadi “Propam Jangan Main Mata”

Saturday, 27 September 2025 - 11:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-* Polda propam

Nasional Tribun online news.Penasehat hukum Rahmadi, Ronal Siahaan, menegaskan akan terus menyuarakan keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami kliennya oleh oknum polisi Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Menurutnya, langkah Propam Polda Sumut yang terkesan melempar persoalan ini ke Bidang Hukum (Bidkum) sangat mengherankan.

 

“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum Polda atas kasus penyiksaan terhadap Rahmadi? Jawabannya jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton,” tegas Ronal, Sabtu (27/9/2025).

 

Ia menilai kasus Rahmadi sarat dugaan kuat kejanggalan dan penuh rekayasa.

 

“Praktik bernegara yang jahat dengan melakukan penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi, dan sangat disayangkan, karena aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” tambahnya.

 

Ronal mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009, Pasal 5 menegaskan instrumen perlindungan HAM harus dijalankan, termasuk larangan melakukan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.

 

“Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah persoalan kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegas Ronal.

 

Ronal menyoroti peran Propam yang bertanggung jawab atas disiplin dan etik internal Polri.

 

“Propam harus berani memproses dugaan pelanggaran etik tanpa harus menunggu tafsir hukum dari Bidkum. Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas seorang polisi,” jelasnya.

 

Menurutnya, Propam tidak boleh bahkan jangan sampai bermain mata dengan oknum aparat.

 

“Integritas seorang polisi harus diuji. Jika terbukti melanggar etik dan melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian. Ini soal keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar prosedur hukum,” pungkasnya.(Is..Anton)

 

 

(Nasional Tribun)

Kuasa Hukum: Propam Jangan Lempar Bola ke Bidkum, Usut Tuntas Penganiayaan Rahmadi
“Propam Jangan Main Mata”

*MEDAN-*

Nasional Tribun online nwes.Penasehat hukum Rahmadi, Ronal Siahaan, menegaskan akan terus menyuarakan keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami kliennya oleh oknum polisi Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Menurutnya, langkah Propam Polda Sumut yang terkesan melempar persoalan ini ke Bidang Hukum (Bidkum) sangat mengherankan.

“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum Polda atas kasus penyiksaan terhadap Rahmadi? Jawabannya jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton,” tegas Ronal, Sabtu (27/9/2025).

Ia menilai kasus Rahmadi sarat dugaan kuat kejanggalan dan penuh rekayasa.

“Praktik bernegara yang jahat dengan melakukan penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi, dan sangat disayangkan, karena aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” tambahnya.

Ronal mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009, Pasal 5 menegaskan instrumen perlindungan HAM harus dijalankan, termasuk larangan melakukan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.

“Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah persoalan kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegas Ronal.

Ronal menyoroti peran Propam yang bertanggung jawab atas disiplin dan etik internal Polri.

“Propam harus berani memproses dugaan pelanggaran etik tanpa harus menunggu tafsir hukum dari Bidkum. Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas seorang polisi,” jelasnya.

Menurutnya, Propam tidak boleh bahkan jangan sampai bermain mata dengan oknum aparat.

“Integritas seorang polisi harus diuji. Jika terbukti melanggar etik dan melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian. Ini soal keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar prosedur hukum,” pungkasnya.(Is..Anton)

(Nasional Tribun)

Berita Terkait

PERMAI Penang dan IBOM Gelar Talkshow Internasional Bahas Teknologi Blockchain
Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.
Silaturahmi LP Kelas IIB TBA dengan Insan Pers: Membangun Kerja Sama yang Harmonis
Bupati Batu Bara Jalin Silaturahmi dengan Pangdam I/Bukit Barisan, Bahas Penguatan Kolaborasi dan Kerja Sama
Wali Kota Tanjungbalai Diminta Prioritaskan Kualitas, Bukan Sekedar Asal Jadi dalam Pekerjaan Jalan Anwar Idris*
Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Kuasa Hukum Sebut Ini Bentuk Intimidasi Polisi
Kormi dan AKTI Bersinergi dengan Lapas Labuhan Ruku, Tingkatkan Kompetensi Warga Binaan dan Pegawai
Kejaksaan Kejagung RI Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa di Tanjungbalai 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 18:53

Gelar Apel Pagi dan Latihan PBB, Sat Samapta Polres Batu Bara Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Responsifitas Personel

Saturday, 25 October 2025 - 18:35

“Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Batu Bara Turun ke Jalan, Edukasi Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

Saturday, 25 October 2025 - 18:16

Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambangi Warga

Saturday, 25 October 2025 - 17:52

Sinergi dengan Masyarakat, Kanit Samapta Polsek Medang Deras Gencar Jaga Harkamtibmas di Kelurahan Pagurawan

Saturday, 25 October 2025 - 15:06

Lapas Labuhan Ruku Intensifkan Razia, Tindak Lanjut Perintah Dirjenpas Berantas Narkoba

Friday, 24 October 2025 - 15:39

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas

Thursday, 23 October 2025 - 10:25

Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.

Wednesday, 22 October 2025 - 17:19

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu

Berita Terbaru