Polda Sumut Propam Medan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi Oleh Oknum Perwira Dedi Kurniawan

Saturday, 27 September 2025 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional Tribun online news.Kuasa hukum Rahmadi, Ronal Siahaan, mendesak Propam Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya oleh Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

 Ia menegaskan, Propam tidak boleh bahkan jangan sampai  bermain mata dalam menangani kasus yang sarat dugaan rekayasa tersebut.

 

“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum Polda atas kasus penyiksaan terhadap Rahmadi? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton,” tegas Ronal, Sabtu (27/9/2025).

 

Menurutnya, kasus Rahmadi penuh dengan kejanggalan yang melukai rasa keadilan masyarakat.

 

“Praktik bernegara yang jahat dengan melakukan penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi, dan sangat disayangkan karena aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” ujarnya.

 

Ronal menekankan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009. Pasal 5 peraturan tersebut secara jelas melarang praktik penyiksaan, sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.

 

“Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegasnya.

 

Ronal juga menyoroti peran Propam sebagai benteng disiplin dan etik internal Polri.

 

Menurutnya, Propam tidak perlu berlindung di balik tafsir hukum Bidkum.

 

“Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas seorang polisi,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, Propam tidak boleh bahkan jangan sampai bermain mata dengan oknum aparat. “Integritas seorang polisi harus diuji. Jika terbukti melanggar etik dan melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian.

 

Ini soal keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar prosedur hukum,” pungkasnya.(Is . Anton)

 

 

(Nasional Tribun)

Polda Sumut Propam Medan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi Oleh Oknum Perwira Dedi Kurniawan

Nasional Tribun online news.Kuasa hukum Rahmadi, Ronal Siahaan, mendesak Propam Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya oleh Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

Ia menegaskan, Propam tidak boleh bahkan jangan sampai bermain mata dalam menangani kasus yang sarat dugaan rekayasa tersebut.

“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum Polda atas kasus penyiksaan terhadap Rahmadi? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton,” tegas Ronal, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, kasus Rahmadi penuh dengan kejanggalan yang melukai rasa keadilan masyarakat.

“Praktik bernegara yang jahat dengan melakukan penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi, dan sangat disayangkan karena aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” ujarnya.

Ronal menekankan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009. Pasal 5 peraturan tersebut secara jelas melarang praktik penyiksaan, sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.

“Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Ronal juga menyoroti peran Propam sebagai benteng disiplin dan etik internal Polri.

Menurutnya, Propam tidak perlu berlindung di balik tafsir hukum Bidkum.

“Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas seorang polisi,” jelasnya.

Ia menegaskan, Propam tidak boleh bahkan jangan sampai bermain mata dengan oknum aparat. “Integritas seorang polisi harus diuji. Jika terbukti melanggar etik dan melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian.

Ini soal keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar prosedur hukum,” pungkasnya.(Is . Anton)

(Nasional Tribun)

Berita Terkait

PERMAI Penang dan IBOM Gelar Talkshow Internasional Bahas Teknologi Blockchain
Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.
Silaturahmi LP Kelas IIB TBA dengan Insan Pers: Membangun Kerja Sama yang Harmonis
Bupati Batu Bara Jalin Silaturahmi dengan Pangdam I/Bukit Barisan, Bahas Penguatan Kolaborasi dan Kerja Sama
Wali Kota Tanjungbalai Diminta Prioritaskan Kualitas, Bukan Sekedar Asal Jadi dalam Pekerjaan Jalan Anwar Idris*
Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Kuasa Hukum Sebut Ini Bentuk Intimidasi Polisi
Kormi dan AKTI Bersinergi dengan Lapas Labuhan Ruku, Tingkatkan Kompetensi Warga Binaan dan Pegawai
Kejaksaan Kejagung RI Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa di Tanjungbalai 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 18:53

Gelar Apel Pagi dan Latihan PBB, Sat Samapta Polres Batu Bara Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Responsifitas Personel

Saturday, 25 October 2025 - 18:35

“Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Batu Bara Turun ke Jalan, Edukasi Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

Saturday, 25 October 2025 - 18:16

Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambangi Warga

Saturday, 25 October 2025 - 17:52

Sinergi dengan Masyarakat, Kanit Samapta Polsek Medang Deras Gencar Jaga Harkamtibmas di Kelurahan Pagurawan

Saturday, 25 October 2025 - 15:06

Lapas Labuhan Ruku Intensifkan Razia, Tindak Lanjut Perintah Dirjenpas Berantas Narkoba

Friday, 24 October 2025 - 15:39

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas

Thursday, 23 October 2025 - 10:25

Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.

Wednesday, 22 October 2025 - 17:19

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu

Berita Terbaru