Hentikan Rekayasa Kasus Kuasa Hukum Rahmadi Minta Kliennya Dibebaskan

Tuesday, 7 October 2025 - 21:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan kuasa hukum Rahmadi tersebut disampaikan setelah pembacaan pledoi dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menyatakan bahwa unsur pidana terhadap Rahmadi tidak terpenuhi, sehingga Rahmadi layak untuk dibebaskan ¹.

TANJUNGBALAI-Fakta terungkap dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan, sabu-sabu seberat 10 gram yang menjadi dasar penangkapan Rahmadi ternyata telah lebih dulu dikantongi polisi.

Temuan itu disampaikan Victor Topan Ginting dalam video CCTV toko pakaian tempat Rahmadi diamankan pada 3 Maret 2025. Fakta tersebut kian memperkuat dugaan bahwa kasus ini sarat rekayasa.

Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan fakta baru dan penganiyaan pada penangkapan Rahmadi itu juga viral di sejumlah platform media social.

“Hentikan rekayasa kasus. Rahmadi layak bebas karena unsur pidana terhadapnya tidak terpenuhi,” ujar kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (7/10/2025).

Thomas menegaskan, tidak ada satu pun percakapan di ponsel kliennya yang mengarah pada transaksi narkotika.

Meski demikian, ponsel tersebut tetap disita tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK), tanpa dokumen penyitaan maupun hasil analisis digital forensik.

“Lebih ironis, setelah ponsel disita, uang Rp11,2 juta di rekening Rahmadi justru raib dan berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial boru Purba,” tegas Thomas.

Ia juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten. Beberapa di antaranya disebut memiliki hubungan dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.

“Salah satu saksi bahkan merupakan anak buah dari orangtua Kompol DK, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Ini jelas konflik kepentingan,” jelas Thomas.

Thomas menilai, dakwaan jaksa seharusnya ditolak majelis hakim karena tidak didukung bukti yang sah.

Bahkan dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, yang disebut sebagai jaringan narkotika Rahmadi, mengaku tidak mengenalnya sama sekali.

“Fakta ini menunjukkan dakwaan dibangun di atas dasar yang rapuh. Kami berharap majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini,” kata Thomas.

Thomas juga mengungkapkan, saat penangkapan, anggota polisi disebut sempat berkata, ‘Barang bukti mu sudah di sini,’ sambil menunjuk ke saku celananya.

“Artinya barang bukti itu sudah lebih dulu mereka kantongi jauh sebelum mobil dibawa, ada apa??. Dan bila semua fakta ini masih juga tak cukup membuka mata, barangkali yang diperlukan bukan lagi bukti, melainkan keberanian untuk mengakui kebenaran yang sudah telanjur disembunyikan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Maranata Simbolon memilih bungkam saat dimintai tanggapan seusai sidang.

Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait dasar tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi.

Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menuntut Rahmadi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Di ruang sidang, Rahmadi membacakan pembelaannya dengan suara berat dan sesekali terisak. Wajahnya memerah menahan emosi. Sementara di kursi jaksa, Eko tampak gelisah, menggoyangkan kedua kakinya sepanjang pembacaan pledoi berlangsung.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu ditutup dengan ketukan palu. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, untuk mendengarkan replik jaksa.(Is.. Anton)

Nasional Tribun)

Berita Terkait

PERMAI Penang dan IBOM Gelar Talkshow Internasional Bahas Teknologi Blockchain
Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.
Silaturahmi LP Kelas IIB TBA dengan Insan Pers: Membangun Kerja Sama yang Harmonis
Bupati Batu Bara Jalin Silaturahmi dengan Pangdam I/Bukit Barisan, Bahas Penguatan Kolaborasi dan Kerja Sama
Wali Kota Tanjungbalai Diminta Prioritaskan Kualitas, Bukan Sekedar Asal Jadi dalam Pekerjaan Jalan Anwar Idris*
Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Kuasa Hukum Sebut Ini Bentuk Intimidasi Polisi
Kormi dan AKTI Bersinergi dengan Lapas Labuhan Ruku, Tingkatkan Kompetensi Warga Binaan dan Pegawai
Kejaksaan Kejagung RI Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa di Tanjungbalai 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai

Berita Terkait

Friday, 24 October 2025 - 15:39

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas

Thursday, 23 October 2025 - 10:25

Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.

Wednesday, 22 October 2025 - 17:19

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu

Wednesday, 22 October 2025 - 15:21

Rutan Pangkalan Brandan Hadiri MOU Ketahanan Pangan Antara Ditjenpas Sumut dan Mitra Strategi

Wednesday, 22 October 2025 - 08:44

Polres Batu Bara Resmikan Gedung Baru dan Luncurkan SPPG di Labuhan Ruku, Tingkatkan Pelayanan Publik dan Perlindungan Perempuan-Anak

Wednesday, 22 October 2025 - 08:43

Sat Samapta Polres Batu Bara Aktif Gelar Cooling System, Imbau Masyarakat Waspada Kejahatan dan Laporkan Pungli

Wednesday, 22 October 2025 - 08:41

Polres Batu Bara Gelar “Safety Food” dalam Rangka Peluncuran SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Wednesday, 22 October 2025 - 08:40

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Guna Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Berita Terbaru