Batu Bara, 9 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, dini hari, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti di Sei Balai.
Tersangka berinisial T, seorang pria berusia 38 tahun yang merupakan warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Madya Tanjung Balai, berhasil diamankan di Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 (satu) buah plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram.
– 4 (empat) butir pil MDMA / ekstasi berwarna kuning berbentuk Minion.
– 1 (satu) plastik klip transparan berukuran sedang kosong.
– 1 (satu) lembar tisu berwarna putih.
– 1 (satu) butir pil MDMA / ekstasi berwarna pink.
– 1 (satu) plastik transparan berisi serbuk pil MDMA / ekstasi berwarna pink.
– 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX berwarna hijau.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam BK 5957 VCE.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply