Batu Bara, 9 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara terus berupaya mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh warga. Pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Petugas yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan adalah Aipda Ahmad Edi Sahputra. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/V/2024/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2024, atas nama pelapor M Darul Aman Batu Bara. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Kasus ini diduga terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan dan III Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Penyidik tengah mendalami keterangan dari para saksi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D. S.T.K., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar. Beliau juga menegaskan komitmen Polres Batu Bara untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memastikan pelaku penipuan dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Masagus Z.D.
Polres Batu Bara mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan selalu waspada terhadap potensi tindak pidana penipuan.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply