Batu Bara, 9 Oktober 2025 – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara terus berupaya mengungkap penyebab dan detail terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, Unit Gakkum melaksanakan kegiatan interogasi yang dimulai pukul 17.00 WIB hingga selesai di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan ini melibatkan personel yang kompeten di bidangnya, yaitu Ipda Junaidi, SH, Aipda Harry K. Hady, SH, dan Aipda Fahnal S. Simanjorang, SH.
Mereka secara intensif melakukan interogasi terhadap pengendara sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, yang diketahui bernama Hazizi.
Interogasi ini terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalinsum Medan – Kisaran KM 133 – 134, tepatnya di Dusun IV Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, S.H, M.H., menjelaskan bahwa kegiatan interogasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terkait kasus kecelakaan lalu lintas.
Beliau juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan berjalan aman dan lancar, serta berharap dapat segera mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kejadian tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan secara mendalam dan profesional, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya,” ujar AKP Simon E. Simatupang.
Polres Batu Bara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply