Batu Bara – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dari seorang warga bernama Afrita Asmarani pada hari Senin, 13 Oktober 2025. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT yang terdiri dari Aiptu Bambang dan Bripka J Nababan, yang bertugas mulai pukul 11.54 WIB.
Afrita Asmarani melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke SPKT Polres Batu Bara. Setelah menerima laporan, petugas SPKT memberikan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STTLP) kepada pelapor sebagai bukti resmi bahwa laporan telah diterima dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala SPKT Polres Batu Bara, Ipda Choirul Saleh Hasibuan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan menangkap pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
”Kami akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan,” ujar Ipda Choirul Saleh Hasibuan.
Laporan ini akan menjadi perhatian serius bagi Polres Batu Bara dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat








Leave a Reply