Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Kuasa Hukum Sebut Ini Bentuk Intimidasi Polisi

Wednesday, 15 October 2025 - 04:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, saksi Mahmudin alias Kacak Alonso mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan keterangannya. Kacak juga dipaksa membuat video klarifikasi untuk memberatkan Rahmadi ¹.

Kriminalisasi atau Keadilan? Rahmadi Dituntut 9 Tahun Penjara

TANJUNGBALAI, -nasional tribun online..

Rahmadi mengaku mendapat tekanan dari perwira polisi bernama Kompol Dedi Kurniawan (DK) saat membuat video klarifikasi di Polda Sumatera Utara.

Menurut Rahmadi, video klarifikasi yang belakangan beredar di media sosial itu dibuat sebanyak tiga kali di markas Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.

“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK,” kata Rahmadi seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, pembuatan video klarifikasi tersebut terjadi setelah dirinya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan Kompol DK dalam kasus penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia dan penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.

“Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK. Saat itu saya sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelas Rahmadi.

Karena itu, Rahmadi menegaskan tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan. Ia mengaku justru dikriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.

“Saya dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” katanya.

Tim kuasa hukum Rahmadi menyebut telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan serta hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah PIN M-Banking miliknya diminta secara paksa dengan alasan penyelidikan.

Sebelumnya, akun TikTok harianmetro.id mengunggah video berjudul ‘Drama Rahmadi Terbongkar’ yang menampilkan klarifikasi Rahmadi.

Dalam unggahan itu, Rahmadi disebut sebagai bandar sekaligus eksekutor, disertai keterangan bahwa video tersebut dibuat untuk menjatuhkan Kompol DK karena sering menangkap jaringan narkoba di wilayah Tanjungbalai dan Asahan.

Video itu menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebanyak 235 netizen mengomentarinya dan 595 membagikannya.

Sebagian besar komentar menilai video tersebut dibuat di bawah tekanan.

“Video tidak sah karena terduga dalam tekanan,” tulis akun Roby.

Komentar senada juga disampaikan akun Pencari Cuan dan USTATBAYARANSSS, yang menilai pernyataan Rahmadi sarat rekayasa.

“Dibawah tekanan atau ada rekayasa perbaikan citra Kompol D. Ini juga perlu dibuktikan dipersidangan,” tulisnya.

Namun, alih-alih menggubris fakta-fakta itu dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai justru menuntut Rahmadi dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Rahmadi maupun proses hukum yang dijalaninya.

Namun, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai, Eko Maranata Simbolon memilih bungkam saat dimintai tanggapannya seusai sidang perihal tuntutan sembilan tahun penjara kepada Rahmadi.

Saat itu, Eko menyarankan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejari Tanjungbalai perihal tuntutan Sembilan tahun terhadap Rahmadi itu.

Begitu juga Kabid Humas Polda Sumut menyatakan dalam penangkapan Rahmadi, Kompol DK telah bertindak berlebihan.

Namun, yang perlu diingat ialah, tiga kali membuat klarifikasi mungkin bukan hal yang mudah.

Tapi di negeri ini, terkadang kebenaran memang perlu beberapa kali direkam, disesuaikan, dan dipoles sampai terdengar seperti yang diinginkan oleh mereka yang berkuasa.

Sementara Rahmadi menanti keadilan di ruang sidang, publik berharap hukum tidak lagi menjadi sandiwara yang dimainkan oleh para penegaknya.(is.
Anton))

  1. Nasional Tribun.

Berita Terkait

PERMAI Penang dan IBOM Gelar Talkshow Internasional Bahas Teknologi Blockchain
Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas
Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.
Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu
Rutan Pangkalan Brandan Hadiri MOU Ketahanan Pangan Antara Ditjenpas Sumut dan Mitra Strategi
Praduga Tak Bersalah Dipercaya dalam Proses Hukum pada Keadilan.
Polres Batu Bara Resmikan Gedung Baru dan Luncurkan SPPG di Labuhan Ruku, Tingkatkan Pelayanan Publik dan Perlindungan Perempuan-Anak
Sat Samapta Polres Batu Bara Aktif Gelar Cooling System, Imbau Masyarakat Waspada Kejahatan dan Laporkan Pungli

Berita Terkait

Friday, 24 October 2025 - 15:39

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas

Thursday, 23 October 2025 - 10:25

Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.

Wednesday, 22 October 2025 - 17:19

Rutan Pangkalan Brandan Jalin Silaturahmi dengan PT Pertamina EP Pangkalan Susu

Wednesday, 22 October 2025 - 15:21

Rutan Pangkalan Brandan Hadiri MOU Ketahanan Pangan Antara Ditjenpas Sumut dan Mitra Strategi

Wednesday, 22 October 2025 - 08:44

Polres Batu Bara Resmikan Gedung Baru dan Luncurkan SPPG di Labuhan Ruku, Tingkatkan Pelayanan Publik dan Perlindungan Perempuan-Anak

Wednesday, 22 October 2025 - 08:43

Sat Samapta Polres Batu Bara Aktif Gelar Cooling System, Imbau Masyarakat Waspada Kejahatan dan Laporkan Pungli

Wednesday, 22 October 2025 - 08:41

Polres Batu Bara Gelar “Safety Food” dalam Rangka Peluncuran SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Wednesday, 22 October 2025 - 08:40

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Guna Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Berita Terbaru