Batu Bara, Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan penanganan kasus penganiayaan anak yang terjadi pada bulan Mei 2024 terkesan mandek. Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kasus penganiayaan yang dialami oleh NPW (16 tahun) terjadi pada tanggal 18 Mei 2024 di parkiran sepeda motor Kafe Partner Kopi, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Kasus ini dilaporkan oleh Iwan (62 tahun), ayah kandung korban.
AKP Masagus menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 5 orang saksi dan mendapatkan hasil Visum Et Revertum. Dua orang pelaku anak, MA (15 tahun) dan RHP (18 tahun), awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai pelaku setelah dilakukan gelar perkara.
“Penyidik kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan telah mendapatkan hasil Visum Et Revertum,” ujar AKP Masagus. “Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku tersebut dapat ditetapkan sebagai Pelaku Anak yaitu inisial MA (15 Tahun) dan sebagai tersangka yaitu RHP (18 Tahun).”
Pada tanggal 11 September 2024, keluarga korban dan para pelaku sempat melakukan pertemuan dan menyepakati perdamaian dengan syarat keluarga pelaku akan membiayai pengobatan korban dan meminta maaf. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perdamaian tanggal 19 September 2024. Namun, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi oleh keluarga pelaku hingga batas waktu yang disepakati, yaitu 31 Oktober 2024.
“Keluarga pelaku terus saja berjanji akan menyelesaikan seluruh kesepakatan tersebut sampai Keluarga pelaku menjanjikan terakhir penyelesaian perdamaian tersebut hingga tanggal 18 November 2025,” jelas AKP Masagus. “Namun hingga saat sekarang ini janji tersebut tidak juga dipenuhi.”
Mengingat tidak adanya itikad baik dari pihak pelaku untuk memenuhi kesepakatan perdamaian, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan secara profesional menindaklanjuti laporan tersebut dan menuntaskan kasus tersebut hingga menyerahkan para pelaku ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan dan tegas dalam menangani laporan tersebut,” tutup AKP Masagus.
Oleh Rahmat Hidayat








Leave a Reply