Air Joman , Asahan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku turut serta dalam pengamanan aset negara dengan membangun pagar batas lahan milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Air Joman. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Pembangunan pagar batas lahan ini bertujuan untuk memperjelas batas kepemilikan, mencegah penguasaan oleh pihak tidak berwenang, serta meminimalisir potensi masalah hukum dan administrasi terkait status lahan.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:
– Memperjelas batas lahan milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
– Mengamankan aset negara dari potensi penguasaan oleh pihak tidak berwenang.
– Mendukung ketertiban administrasi dan kepastian hukum atas status lahan.
– Menunjang pengelolaan aset negara secara optimal dan berkelanjutan.
Pembangunan pagar batas lahan ini melibatkan petugas Lapas Labuhan Ruku bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pengawasan ketat untuk memastikan keamanan dan keselamatan.
Hamdi Hasibuan juga menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku hanya menjalankan fungsi pengawasan, karena lahan tersebut merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan bukan kewenangan penuh Lapas maupun Kantor Wilayah.
Ditulis oleh Rahmat Hidayat
