Batu Bara, 04 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res B. Bara/Polda Sumut, tanggal 02 Februari 2026, terkait pencurian becak bermotor milik Hamaluddin (63 tahun) di Dusun Melayu Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, Hamaluddin mendapati becak bermotor miliknya hilang dari depan rumah. Setelah mencari, ia menemukan pelaku bernama Agusni Pratama (26 tahun) sedang membongkar becak tersebut di ladang sawit. Hamaluddin kemudian mengamankan pelaku bersama warga dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
Namun, pada hari Selasa, 03 Februari 2026, pihak pelapor/korban Hamaluddin bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan datang ke Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai di kantor desa.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efan Hutabarat, SH MH, kemudian melaksanakan kegiatan Restorative Justice dengan mengedepankan keadilan, yaitu untuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.
Hasil dari kegiatan RJ tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian. Korban juga telah memaafkan pelaku dan meminta kepada pihak Polsek Indrapura untuk mencabut laporannya.
Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol S.H.,M.H, mengapresiasi Unit Reskrim yang telah berhasil menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice.
“Penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan salah satu upaya Polri untuk memberikan keadilan yangHumanis kepada masyarakat. Kami berharap, dengan adanya penyelesaian seperti ini, hubungan baik antara pelaku dan korban dapat kembali terjalin,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Indrapura selanjutnya adalah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, menerima surat permohonan pencabutan perkara dari pelapor/korban, melakukan BAP lanjutan terhadap pelapor/korban, membuat video testimoni dari pelapor bahwa tidak keberatan, mengembalikan pelaku kepada keluarganya, membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan mengembalikan barang bukti kepada pelapor/korban.
Kontributor : Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba
