Skip to content
Jumat 01 Mei 2026

Kompol DK Coba Melarikan Diri dengan Strategi “Playing The Victim” – Terancam PTDH Usai Kedapatan Vape Narkoba dan Perilaku Asusila

Rahmat Hidayat May 1, 2026

JAKARTA, 01 Mei 2026 – Praktisi Hukum Ronald M Siahaan, S.H., M.H., menyoroti kasus pelanggaran yang menjerat seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) DK, yang kembali mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kompol DK kini terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah kedapatan menghisap vape yang diduga mengandung narkoba dan viral karena perilaku asusila di tempat umum.

Sebelumnya, Kompol DK masih menjalani hukuman disiplin berupa demosi selama 3 tahun yang dijatuhkan karena kasus lama terkait penganiayaan terhadap terduga pengedar yang ternyata hasil rekayasa. Namun, belum genap satu tahun menjalani demosi, sang perwira kembali membuat ulah dengan tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukan sebagai anggota Polri.

Kasus baru yang menjeratnya meliputi dugaan asusila dan penggunaan vape narkoba. Kedua tindakan tersebut langsung melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 245, tindakannya mencakup perbuatan yang melanggar norma kesusilaan di muka umum. Selain itu, ia terancam oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait tindakan mesum di muka umum, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Pasal 13 ayat e, f, dan g Perpol 7/2022, pelanggaran kode etik kategori berat mencakup penggunaan narkoba, perilaku asusila, dan perbuatan tercela di muka umum seperti aksi dugem sambil memeluk wanita. Penggunaan vape narkoba masuk kategori pelanggaran narkoba sesuai Pasal 13 huruf e, sedangkan tindakan mesum dan pelecehan seksual di depan umum tidak memiliki ruang toleransi di tubuh Polri. Statusnya sebagai perwira juga menjadi faktor pemberat, mengingat ia dinilai tidak menjaga marwah istrinya yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagai keluarga pejabat publik, seharusnya ia menjaga integritas dan tidak boleh berbohong dengan menyatakan aksinya bagian dari “penyamaran”.

Praktisi hukum Ronald M Siahaan menilai bahwa dalih penyamaran yang digunakan Kompol DK merupakan bentuk playing victim yang justru memperburuk posisi hukumnya. “Penyamaran dalam penegakan hukum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan surat perintahnya. Kalau alasannya penyamaran untuk menutupi perbuatan dugem, peluk wanita, dan hisap vape narkoba di tempat umum, itu bukan penyamaran. Itu strategi playing victim untuk menghindari jerat etik dan pidana. Justru mempertegas tidak adanya penyesalan,” ujar Ronald M Siahaan pada Jumat (01/05/2026).

Saat ini, Kompol tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus selama 21 hari di Divisi Profesi dan Pembinaan Masyarakat (Propam) Polda untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh. Tim Propam akan memeriksa keaslian video yang viral, menginterogasi saksi, serta melakukan tes urine, rambut, dan darah untuk membuktikan penggunaan narkoba. Tes rambut dan darah dinilai sangat akurat dalam mendeteksi penggunaan kronis atau jangka panjang, serta sulit untuk dimanipulasi.

Setelah pemeriksaan selesai, akan digelar perkara oleh Biro Wawasan dan Profesi untuk menentukan jenis pelanggaran etik maupun pidana. Secara paralel, jika hasil tes menunjukkan vape tersebut positif mengandung narkoba, Propam wajib melimpahkan kasus ke Direktorat Reserse Narkoba, sehingga pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber internal menyebut peluang Kompol DK mendapatkan PTDH mencapai 99 persen. Alasannya, Kapolri menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba di lingkungan institusi. “Jika AKBP saja bisa di-PTDH karena narkoba, maka Kompol dengan pelanggaran berlapis dipastikan menerima sanksi lebih berat,” ungkap sumber internal. Selain itu, Kapolri disebut sangat anti terhadap anggota yang mempermalukan institusi melalui media sosial. Kasus ini menjadi bukti bahwa hukuman demosi tidak membuat pelaku jera, sehingga PTDH dianggap sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah dan integritas Polri. (Rid/01)

Share: