Skip to content
Senin 15 Juni 2026

Paripurna Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan, 9 Anggota DPRD Batu Bara Tak Hadir 

Mhd Dian June 10, 2026

Batu Bara – Sembilan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang tidak hadir dalam rapat paripurna tanpa alasan sah dianggab mengabaikan kepentingan rakyat serta melanggar kode etik dan tata tertib dewan.

Hal tersebut terungkap saat Sidang Paripurna yang membahas tentang hal penting pembentukan Pansus Plasma di DPRD Batu Bara, Selasa, (9/6/2026).

Saat Sekwan membacakan daftar hadir diruang sidang disanalah terungkap bahwa ada 9 orang anggota DPRD Batu Bara tidak hadir tanpa alasan.

Tentunya hal tersebut sangat disayangkan, karena masyarakat yang hadir menyaksikan sidang Paripurna pembentukan pansus plasma tersebut sangat padat karena dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Hal tersebut menjadi sorotan dan mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak di dalam ruang Paripurna tersebut.

“Mereka terancam sanksi berjenjang—mulai dari teguran lisan hingga pemecatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)” ungkap Zamal Setiawan.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang ada, Mekanisme penindakan dan pelacakan pelanggaran tersebut meliputi ; aturan Ketidak hadiran Anggota DPRD diwajibkan untuk hadir dalam rapat-rapat resmi, khususnya rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Jika mereka absen tanpa keterangan atau surat izin tertulis yang sah, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran tata tertib” tegas Zamal

Sanksi diberikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD berdasarkan Peraturan DPRD mengenai Kode Etik dan Sanksi ini tentunya berlaku secara bertahap.

Mulai dari teguran lisan (seringkali langsung diumumkan namanya dalam rapat) atau teguran tertulis.

Sedangkan sanksi sedang, Pemindahan keanggotaan dari alat kelengkapan dewan atau pencopotan dari jabatan pimpinan.

Untuk sanksi berat antara lain Pemberhentian sementara atau Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketentuan Pemecatan (PAW) Ancaman sanksi tertinggi untuk anggota dewan yang membolos biasanya berlaku jika ketidakhadiran terjadi secara akumulatif.

Menurut pedoman tata tertib DPRD di berbagai daerah, anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dari jabatannya.

Peran Publik dan Pengawasan Masyarakat dan media massa berhak mengawasi kinerja para wakil rakyat.

Kita dapat memantau jadwal, agenda sidang, serta tata tertib dewan melalui situs web resmi Sekretariat DPRD di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota masing-masing untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja perwakilan rakyat.

 

Share: