Batu Bara – Menyahuti surat Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan terkait laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polres Batu Bara, Sat Reskrim Polres Batu Bara memberikan penjelasan.
Pada surat nomor 355.8/V/RES.1.14/2025/Reskrim tanggal 10 Agustus 2026, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, namun baru diterima pada Rabu, 12 Agustus 2026, Kasat Reskrim AKP Masagus Zailani menyampaikan hasil penyelidikan.
Adapun perkembangan hasil penyelidikan disebutkan penyidik Sat Reskrim telah melakukan wawancara terhadap saksi atas nama Marlon Brando dan Paulina Mariana. Juga telah melakukan wawancara terhadap ahli Bahasa Indonesia atas nama Imran, SS, M.Hum.
Wawancara juga telah dilakukan terhadap terlapor MAB dan telah mengundang terlapor SA namun yang bersangkutan belum menghadiri undangan penyidik.
Selanjutnya, Sat Reskrim melalui penyidik akan kembali mengundang terlapor SA untuk dilakukan wawancara.
Namun dalam surat tersebut tidak disebutkan hasil wawancara baik terhadap ahli bahasa maupun terhadap terlapor MAB.
Dalam surat tersebut hanya disebutkan bila pelapor membutuhkan informasi lebih lanjut, dipersilahkan berkoordinasi dengan penyrlidik Sat Reskrim Aiptu SM Simamora (tim media)
Diteruskan Berita Terkait
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Jalinsum dan Kibas Bendera Merah di Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar