Skip to content
Rabu 30 September 2026

Pemko Tanjungbalai Gandeng Komisi Informasi, Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026

Rahmat Hidayat September 30, 2026

Diskominfo – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus memitigasi risiko sengketa informasi di jajaran aparatur daerah.

​Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim di ruang kerja Wali Kota, Rabu (30/9/2026).

Sosialisasi yang berlangsung interaktif itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Fitra Hadi, Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai Indra Adiguna, serta diikuti oleh Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.

Wali Kota Mahyaruddin menekankan agar para peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini dengan baik dan menanyakan apa yang menjadi perhatian bapak/ibu

“Era digitalisasi saat ini menuntut kita memanfaatkan untuk memberi informasi seluas luasnya akan kegiatan dan program yang kita laksanakan di tempat kita masing masing agar masyarakat mengetahui apa yang kita kerjakan,” jelasnya

​”Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Wali Kota

Maka dari itu, Wali Kota mengatakan dengan hadirnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 ini, menjadi panduan resmi agar tidak ada keraguan dalam memilah mana informasi yang dapat dibuka dan dikecualikan.

“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujarnya

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution, dalam paparanya menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, masih menghadapi sejumlah kendala.

Regulasi ini bila tidak dipahami secara menyeluruh, maka dikhawatirkan dapat meningkatan sengketa informasi antara institusi pemerintah dan insan pers.

​”Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing – masing instansi pemerintah hingga kelurahan,”ucap Abdul Harris.

Tidak hanya itu saja, Abdul Harris juga memaparkan mengenai informasi apa saja yang boleh diberikan dan informasi apa yang harus melalui prosedur uji konsekuensi untuk menentukan kelayakannya dipublikasikan.

Share: