*KEJARI TANJUNGBALAI TETAPKAN DUA TERSANGKA KORUPSI KUR BRI SEI KEPAYANG, NEGARA RUGI Rp15,6 MILIAR*
Tanjungbalai: Nasional tribun com.
TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada BRI Cabang Tanjungbalai Unit Sei Kepayang periode 2023-2025.
Penetapan tersangka dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 19 Oktober 2026. Negara ditaksir merugi hingga Rp15.654.448.127 berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Dua tersangka tersebut berinisial MN selaku Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023-2025 dan RYHS selaku Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Oktober hingga 7 November 2026 di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami pastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kajari.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Tanjungbalai memastikan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.(Is.anton)
Nasional tribun com
