Dalam sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di PN Tanjungbalai, kuasa hukum Rahmadi yang diwakili oleh Thomas Tarigan menyampaikan eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka menilai dakwaan tersebut cacat prosedur dan meminta hakim untuk memutuskan
Kuasa hukum Rahmadi bacakan eksepsi nota keberatan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan Kamis (17/7/2025)
Sidang yang digelar diruang Chandra dengan Hakim Ketua Karolina Selfia Sitepu, Hakim anggota Wahyu Fitra dan Yustika Rahmadani Lubis mendengarkan eksepsi nota keberatan yang dibacakan Kuasa hukum secara bergantian.
Selesai membacakan eksepsi nota keberatan, kuasa hukum menyerahkan surat eksepsi kepada majelis Hakim ketua. Dan Majelis Hakim ketua memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan. Berhubung tidak ada tanggapan dari jaksa penuntut umum, sidang dilanjutkan satu minggu setelah sidang yaitu hari Selasa tanggal 22 Juli 2025.
Usai sidang, penasehat hukum Rahmadi Thomas Tarigan dalam keterangan pers nya menyampaikan kepada awak media bahwa ada perbedaan surat dakwaan dengan kronologis kejadian saat penangkapan terdakwa. Kita sudah sampaikan dan ajukan eksepsi dengan mengungkap atas kejadian yang menimpa klain kami.
Dan aneh nya kata Tarigan, klain kami ditangkap Kompol Dedi Kurniawan Tim Subdit 3 Direktorat narkoba Polda Sumut, diperiksa Dedi Kurniawan dan saksi nya juga Dedi Kurniawan. Klain kami Rahmadi juga korban kriminalisasi saat penangkapan ujar nya .(Anton)
( Nasional Tribun)
Leave a Reply