Medan, 29 Agustus 2025 – Sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) yang juga mantan legislator periode 2009 – 2014 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Desakan ini disampaikan mengingat kasus tersebut masih menggantung dan belum menyeret semua pihak yang terlibat, khususnya para pemberi suap.
Tokoh masyarakat yang tergabung dalam kelompok ini antara lain Dr. Tohonan Silalahi, Ir. Wasington Pane, M.Sc, Yusuf Siregar, SH, Murni Munthe, SE, MM, Roslynda Marpaung, Ti Aisah Ritongah, Rahmianna Pulungan, dan Budiningsih. Mereka menilai, KPK tidak boleh berdiam diri dan harus segera memproses hukum mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumut yang diduga terlibat dalam kasus suap 100 anggota DPRD Sumut.
“Kami mendesak KPK untuk tidak hanya fokus pada penerima suap, tetapi juga pada pemberi suap. Kasus ini adalah kasus besar yang melibatkan banyak pihak, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Dr. Tohonan Silalahi dalam pernyataan persnya.
Ir. Wasington Pane, M.Sc menambahkan, penuntasan kasus ini sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Sumut. “Korupsi telah merusak tatanan pemerintahan dan menghambat pembangunan di Sumut. Oleh karena itu, KPK harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi,” tegasnya.
Yusuf Siregar, SH juga menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini. “Kami sudah lama menunggu kejelasan kasus ini, tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. KPK harus segera bertindak untuk memenuhi harapan masyarakat Sumut,” katanya.
Kasus suap Gatot Pujo Nugroho sendiri telah menyeret sejumlah pejabat dan anggota DPRD Sumut ke penjara. Namun, hingga saat ini, masih banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini yang belum tersentuh hukum. Masyarakat Sumut berharap, dengan adanya desakan dari tokoh masyarakat dan mantan legislator ini, KPK dapat segera menuntaskan kasus ini dan membawa semua pelaku korupsi ke pengadilan. (Rahmat Hidayat)