Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal, Tersangka Kini Diserahkan Kejari Palu

Thursday, 17 July 2025 - 15:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal.

Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat banyaknya pupuk ilegal beredar di wilayah Kota Palu.

Informasi tersebut ditindak lanjuti tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Petugas Pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dengan mendatangi Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu,

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus pupuk diduga ilegal ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) lalu di salah satu Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli, Palu.

“Didalam Gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025)

AKBP Sugeng menyebut, dalam kasus ini tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Bayaoge Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan cara tersangka diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki ijin edar, memiliki ijin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai ijin edar” jelasnya.

Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan Kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, ungkap Sugeng.

“Berkas Perkara dugaan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan tersangka HAB (46) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21),” ujar Kasubbid penmas.

Dan pada hari ini Kamis (17/7/2025) jelas Sugeng, tersangka HAB berikut barang bukti 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Tersangka HAB oleh penyidik diduga melanggar Pasal 122 UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3 Milyar.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Milyar, pungkasnya.

Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

DPC Ferari Batu Bara Kecam Keras Pemberitaan Sepihak Soal Lapas Labuhan Ruku
Ketua Bhayangkari Lombok Utara Dorong Masyarakat Jadi Tuan Rumah yang Ramah di Fornas VIII NTB
Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Pasar Limapuluh
Satlantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Rekam Video Arus Lalu Lintas di Lokasi Rawan
Satlantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Kecelakaan dan Kemacetan
Cegah Peredaran Miras, Polres Purwakarta Pasang Spanduk Imbauan
Satlantas Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar dalam Operasi Patuh Toba 2025
Satlantas Polres Batu Bara Gelar Apel Gabungan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Toba 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Saturday, 26 July 2025 - 11:07

YLBH CNI Bantah Tegas Berita Hoaks Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Ruku

Friday, 25 July 2025 - 13:26

Patroli Presisi Roda-4 Polres Batu Bara Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

Friday, 25 July 2025 - 13:23

Patroli dan Pengamanan Tempat Ibadah Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas

Friday, 25 July 2025 - 13:21

Sat Lantas Polres Batu Bara Tertibkan Lalu Lintas, Ciptakan Kamseltibcarlantas Kondusif

Friday, 25 July 2025 - 13:19

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025

Friday, 25 July 2025 - 13:17

Satlantas Polres Batu Bara Bagikan Nasi Kotak dalam Program Jumat Berkah

Friday, 25 July 2025 - 13:15

Pengamanan Lapas Klas IIA Labuhan Ruku: Upaya Polsek Labuhan Ruku Jaga Kondusifitas Wilayah

Friday, 25 July 2025 - 13:14

Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Jalin Komunikasi dan Jaga Kamtibmas di Desa Empat Negeri

Berita Terbaru