Bertahan Hidup Tanpa Makan, Tiga Warga Bangladesh Mengalami Kondisi Memprihatinkan”*

Tuesday, 30 September 2025 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai; Nasional Tribun online News.

Namun, perlu diingat bahwa manusia dapat bertahan hidup tanpa makanan selama beberapa hari, tergantung pada kondisi tubuh dan lingkungan. Dalam kasus ekstrem, seseorang dapat bertahan hidup tanpa makanan selama 3 minggu atau lebih, tetapi dengan risiko kerusakan kesehatan yang serius ¹.

Pada hari Senin 29 September 2025 Petugas inteldakim menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung , rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM)

 

Didalam rumah Petugas menemukan 3 orang WN Banglades yang dikurung selama 4 hari tanpa diberi makanan , setelah dilakukan Pengecekan mereka tidak memiliki Dokumen , Dugaan sementara mereka masuk ke Indonesia melalui perlintasan Ilegal

 

Penjelasan resmi disampaikan pada acara press release di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan.

Teodorus Simarmata selaku Kepala Kantor Ditjen imigrasi Wilayah Sumatera Utara hadir bersama Barandaru Widyarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, serta Herbert Henry Manihuruk, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Selasa (30/9/2025)

 

Mereka memaparkan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). Para korban awalnya menggunakan dokumen resmi menuju Malaysia, namun pasport dan uang mereka disita. Alih-alih diberangkatkan ke Australia sesuai janji, mereka justru dibawa ke Indonesia dengan perahu melalui jalur ilegal.

 

Teodorus menegaskan bahwa kasus ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 8 menyebutkan, setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta bagi yang melanggar aturan tersebut.

 

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tindak pidana perdagangan manusia adalah kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Teodorus.

 

Saat ini, ketiga WN Bangladesh tersebut sudah diamankan di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain guna membongkar jaringan yang lebih luas.

 

“Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah kerja Imigrasi Tanjungbalai Asahan. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kejahatan serupa,” tambah Barandaru Widyarto.

 

Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada.

Warga dihimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan atau pergerakan orang asing di wilayah negara Kesatuan Indonesia khususnya di Kota Tanjungbalai (is..Anto)

 

 

Nasional Tribun

Bertahan Hidup Tanpa Makan, Tiga Warga Bangladesh Mengalami Kondisi Memprihatinkan”*

Tanjungbalai; Nasional Tribun online News.

Namun, perlu diingat bahwa manusia dapat bertahan hidup tanpa makanan selama beberapa hari, tergantung pada kondisi tubuh dan lingkungan. Dalam kasus ekstrem, seseorang dapat bertahan hidup tanpa makanan selama 3 minggu atau lebih, tetapi dengan risiko kerusakan kesehatan yang serius ¹.

Pada hari Senin 29 September 2025 Petugas inteldakim menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung , rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM)

Didalam rumah Petugas menemukan 3 orang WN Banglades yang dikurung selama 4 hari tanpa diberi makanan , setelah dilakukan Pengecekan mereka tidak memiliki Dokumen , Dugaan sementara mereka masuk ke Indonesia melalui perlintasan Ilegal

Penjelasan resmi disampaikan pada acara press release di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan.
Teodorus Simarmata selaku Kepala Kantor Ditjen imigrasi Wilayah Sumatera Utara hadir bersama Barandaru Widyarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, serta Herbert Henry Manihuruk, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Selasa (30/9/2025)

Mereka memaparkan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). Para korban awalnya menggunakan dokumen resmi menuju Malaysia, namun pasport dan uang mereka disita. Alih-alih diberangkatkan ke Australia sesuai janji, mereka justru dibawa ke Indonesia dengan perahu melalui jalur ilegal.

Teodorus menegaskan bahwa kasus ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 8 menyebutkan, setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta bagi yang melanggar aturan tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tindak pidana perdagangan manusia adalah kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Teodorus.

Saat ini, ketiga WN Bangladesh tersebut sudah diamankan di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah kerja Imigrasi Tanjungbalai Asahan. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kejahatan serupa,” tambah Barandaru Widyarto.

Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada.
Warga dihimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan atau pergerakan orang asing di wilayah negara Kesatuan Indonesia khususnya di Kota Tanjungbalai (is..Anto)

Nasional Tribun

Berita Terkait

PERMAI Penang dan IBOM Gelar Talkshow Internasional Bahas Teknologi Blockchain
Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.
Silaturahmi LP Kelas IIB TBA dengan Insan Pers: Membangun Kerja Sama yang Harmonis
Bupati Batu Bara Jalin Silaturahmi dengan Pangdam I/Bukit Barisan, Bahas Penguatan Kolaborasi dan Kerja Sama
Wali Kota Tanjungbalai Diminta Prioritaskan Kualitas, Bukan Sekedar Asal Jadi dalam Pekerjaan Jalan Anwar Idris*
Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Kuasa Hukum Sebut Ini Bentuk Intimidasi Polisi
Kormi dan AKTI Bersinergi dengan Lapas Labuhan Ruku, Tingkatkan Kompetensi Warga Binaan dan Pegawai
Kejaksaan Kejagung RI Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa di Tanjungbalai 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 21:57

Polsek Labuhan Ruku Tingkatkan Patroli Malam, Jamin Keamanan Warga

Saturday, 25 October 2025 - 18:53

Gelar Apel Pagi dan Latihan PBB, Sat Samapta Polres Batu Bara Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Responsifitas Personel

Saturday, 25 October 2025 - 18:35

“Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Batu Bara Turun ke Jalan, Edukasi Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

Saturday, 25 October 2025 - 18:16

Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoax, Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambangi Warga

Saturday, 25 October 2025 - 17:52

Sinergi dengan Masyarakat, Kanit Samapta Polsek Medang Deras Gencar Jaga Harkamtibmas di Kelurahan Pagurawan

Saturday, 25 October 2025 - 13:01

Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Gencar Sambang dan Cooling System, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Friday, 24 October 2025 - 15:39

Lapas Gunung Sitoli Kembali Kondusif, Ditjenpas Lakukan Investigasi dan Langkah Tegas

Thursday, 23 October 2025 - 10:25

Lanal TBA Gelar Coffee Morning dengan Sinergitas Insan Pers, Perkuat Kerja Sama.

Berita Terbaru