Batu Bara, 2 Oktober 2025 – Polemik mengenai penyaluran hak plasma perkebunan PT. Buana Sawit Indah (BSI) di Desa Mekar Baru terus menjadi sorotan. Dewan Pembina Media Independen Online, Rahmat Hidayat, secara terbuka menyerukan kepada para kepala desa di wilayah yang berdekatan langsung dengan operasional perusahaan untuk lebih aktif menyuarakan tuntutan hak masyarakat mereka.
Desakan ini muncul setelah terbitnya Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 228/DISTANBON/2024 yang menuai berbagai kritik pedas. SK tersebut dianggap tidak tepat sasaran dan mengabaikan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, yang seharusnya menjamin hak plasma sebesar 20% bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Akibat dari keputusan tersebut, tidak ada satu pun desa di Kecamatan Datuk Tanah Datar, yang menjadi lokasi perkebunan PT. BSI, yang tercantum sebagai penerima manfaat. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan warga setempat.
“Anehnya, ironisnya, mengapa Kecamatan Datuk Tanah Datar yang sebagian besar wilayahnya justru tidak mendapatkan hak plasma,” ungkap Rahmat Hidayat dengan nada kritis.
Menurutnya, kepala desa adalah pihak yang paling memahami kondisi dan hak-hak masyarakat. Ia menekankan pentingnya para kepala desa untuk tidak berdiam diri dan berjuang sekuat tenaga demi hak-hak warganya.
Rahmat Hidayat juga menambahkan, “Kepala desa harus berani berbicara dan mengambil tindakan nyata. Jangan biarkan masyarakat merasa diabaikan. Ini adalah hak mereka, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak itu terpenuhi.”
Polemik ini diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil dan transparan, sehingga masyarakat di sekitar perkebunan PT. BSI dapat merasakan manfaat yang seharusnya mereka terima sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim Media)







Leave a Reply