Kejaksaan Kejagung RI Diminta Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa di Tanjungbalai 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai

Saturday, 11 October 2025 - 18:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional Tribun online news.Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, melaporkan dua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung RI karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus Rahmadi –

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut ‘telah patah’ dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

  1. aksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,”(Is…Anton)

 

Nasional Tribun

Berita Terkait

Tingkatkan Moral dan Karakter, Lapas Labuhan Ruku Gandeng Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti
Integritas sebagai Pelindung: Kalapas Labuhan Ruku Himbau Siswa SMA Talawi Hindari Jebakan Narkoba
Sat Sabhara Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli Pengamanan Gereja
Polsek Indrapura Amankan Ibadah di Gereja HKBP Indrapura, Jamin Keamanan Jemaat
Polsek Medang Deras Kawal Ibadah di HKBP Pagurawan, Jamin Keamanan Jemaat
Bebaskan Rahmadi! Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum
Rutan Pangkalan Brandan Gelar Razia Malam, Perangi Narkoba dan Barang Terlarang
Sinergi Kejaksaan, Pertanahan, dan PT Inalum Bahas Penyelesaian Hak Pengelolaan Tanah

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 03:35

Tingkatkan Moral dan Karakter, Lapas Labuhan Ruku Gandeng Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti

Monday, 27 October 2025 - 01:26

Integritas sebagai Pelindung: Kalapas Labuhan Ruku Himbau Siswa SMA Talawi Hindari Jebakan Narkoba

Sunday, 26 October 2025 - 18:33

Sat Sabhara Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli Pengamanan Gereja

Sunday, 26 October 2025 - 18:13

Polsek Indrapura Amankan Ibadah di Gereja HKBP Indrapura, Jamin Keamanan Jemaat

Sunday, 26 October 2025 - 13:15

Bebaskan Rahmadi! Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Sunday, 26 October 2025 - 07:54

Rutan Pangkalan Brandan Gelar Razia Malam, Perangi Narkoba dan Barang Terlarang

Saturday, 25 October 2025 - 23:02

Sinergi Kejaksaan, Pertanahan, dan PT Inalum Bahas Penyelesaian Hak Pengelolaan Tanah

Saturday, 25 October 2025 - 22:20

Polres Batu Bara Gelar Patroli Skala Besar, Perangi Begal, Curas, Tawuran, dan Geng Motor

Berita Terbaru