Batu Bara – Aroma dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, kali ini menimpa Dinas Kesehatan PPKB dan RSUD Batu Bara. Sorotan publik tertuju pada belanja komputer dan bimbingan teknis (bimtek) bernilai ratusan juta rupiah yang dilakukan serentak di ujung tahun anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen resmi keuangan daerah, ditemukan pola belanja dipaksakan di tanggal kritis, nilai besar, penyedia yang sama (CV Flamboyan), dan minim transparansi manfaat. Pola ini mengarah pada dugaan kuat rekayasa anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Belanja Komputer Rp 349 Juta: Proyek “Paket Siluman”?
Pengadaan komputer senilai Rp349.365.758,00 yang dilakukan pada 31 Desember 2024, tanpa penjelasan rinci soal jumlah unit, spesifikasi teknis, lokasi penempatan, serta urgensi kebutuhan, memicu kecurigaan serius. Pengadaan ini diduga sebagai belanja formalitas demi menghabiskan anggaran, bukan untuk peningkatan layanan kesehatan.
Bimtek Rp 189 Juta: Belajar Apa, Di Mana, dan Untuk Siapa?
Transaksi bimtek senilai Rp189.000.000,00 dengan penyedia yang sama (CV Flamboyan) pada tanggal yang sama (31 Desember 2024) juga menimbulkan tanda tanya besar. Hingga kini, substansi bimtek ini gelap gulita terkait siapa pesertanya, apakah dilaksanakan secara fisik atau hanya formalitas laporan, apa output yang terukur dan dapat diverifikasi, dan adakah dampak nyata terhadap peningkatan layanan RSUD. Belanja bimtek ini lebih menyerupai proyek kertas ketimbang kegiatan peningkatan kapasitas.
Pola Berulang Indikasikan Rekayasa dan Mark-Up
Pola yang terlalu rapi, dilakukan di hari terakhir tahun anggaran, penyedia identik, nilai signifikan, output dan manfaat tak transparan, serta lemah akuntabilitas publik, menguatkan dugaan adanya pengondisian kegiatan, potensi mark-up, dan penyalahgunaan jabatan. Kondisi ini diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konfirmasi Media Tak Digubris, Kecurigaan Semakin Menguat
Upaya konfirmasi kepada Ka.Dinkes PPKB Batu Bara dr Deni Syahputra dan Dirut RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugraha tidak mendapatkan respons, mempertebal kecurigaan seolah ada sesuatu yang sengaja ditutup rapat dari pengawasan masyarakat.
Desakan Publik: Audit, Bongkar, dan Usut Tuntas!
Masyarakat dan pemerhati anggaran mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif, BPK RI menelusuri kesesuaian belanja ini dengan LHP T.A 2024, serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/KPK) turun tangan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Masyarakat menegaskan bahwa anggaran kesehatan adalah urat nadi pelayanan publik, bukan komoditas proyek akhir tahun. Jika dugaan ini terbukti, maka yang dirampas bukan hanya keuangan daerah, tetapi hak masyarakat Batu Bara atas layanan kesehatan yang layak dan bermartabat. (Tim Media Saiber)