Batu Bara – Polres Batu Bara telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 44 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang bekerja sebagai pedagang diamankan pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah korban yang berusia 10 tahun melaporkan kejadian yang telah berulang kali dialaminya.
Kasus ini berdasarkan laporan dari ROBIAH (ibu kandung korban) dengan nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 08 Januari 2026. Kejadian pertama kali terjadi pada hari Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Menurut kronologis yang diperoleh, setelah pelapor pulang dari kegiatan Pekan Batu Bara, dia menemukan anaknya (korban bernama IR, pelajar kelas SD) sedang menangis di kamar. Setelah ditanya, korban mengaku dipanggil oleh tersangka (berinisial A) ke rumahnya dan dibawa ke kamar mandi. Tersangka kemudian menyuruh korban membuka celananya, membuka celananya sendiri, serta menyuruh korban memegang kemaluannya dengan memberikan cairan pada tangan korban. Selain itu, tersangka juga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga korban menangis. Korban juga menyatakan bahwa perbuatan serupa telah dilakukan berulang kali oleh tersangka, yang membuatnya mengalami rasa sakit di bagian kemaluan.
Setelah kejadian tersebut, pelapor membawa korban untuk melakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Daerah OK. Arya Zulkarnain Kuala Gunung, Kabupaten Batu Bara, sebelum membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara.
Setelah melalui proses penyelidikan, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 11 Januari 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 126 Angka (1) KUHP.
Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah mendaftarkan dua saksi, yaitu AZIMA dan SYAMSUDDIN. Selain itu, juga telah menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos berwarna kuning dan 1 potong celana pendek berwarna kuning yang berkaitan dengan kasus.
Tindakan yang akan dilakukan selanjutnya meliputi melengkapi berkas pemeriksaan, melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti secara resmi. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan bantuan Jaksa Penuntut Umum Bapak Limpah.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh untuk memberikan keadilan bagi korban. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Wartawan: Rahmat Hidayat
Koresponden Kabupaten Batu Bara
Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 10 Tahun, Kasus Sudah Berulang Kali Terjadi