YLBH CNI dan Kalapas Labuhan Ruku Bantah Isu Fasilitas Handphone untuk Warga Binaan

Labuhan Ruku – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI), Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, bersama dengan Kalapas Labuhan Ruku, dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai adanya fasilitas handphone bagi warga binaan di Lapas tersebut. Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap klaim yang beredar di media sosial.

Khairul Abdi Silalahi, yang juga merupakan pengacara Pos Bantuan Hukum (Ban Kum) di Lapas Labuhan Ruku, menyampaikan bahwa informasi yang ia peroleh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, juga menegaskan tidak adanya fasilitas tersebut.

Lebih lanjut, Khairul menyoroti keberadaan akun WhatsApp Saiber Pungli 339 yang mengklaim memiliki tujuh orang saksi yang merupakan mantan warga binaan. Ia menantang pihak akun tersebut untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut agar dapat dimintai keterangan.

“Jika keterangan yang diberikan terbukti bohong dan mencemarkan nama baik instansi, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kalapas Labuhan Ruku, Hamdi, juga membantah isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa Lapas Labuhan Ruku telah dilengkapi dengan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang memadai, sehingga tidak ada kebutuhan atau izin bagi warga binaan untuk memiliki handphone di dalam Lapas.

Pihak Lapas Labuhan Ruku dan YLBH CNI berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan Lapas, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi. (Tim Media)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *