BATU BARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara telah berhasil mengamankan seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak, tepatnya kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Penindakan ini diambil setelah laporan masuk mengenai peristiwa yang terjadi di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus.
Kasus ini berawal pada hari Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban yang berusia anak bernama Aris Silitonga mengalami penganiayaan berat. Kabar kejadian pertama kali diterima orang tua korban dari seorang anak laki-laki yang belum dikenal identitasnya. Segera setelah itu, korban dibawa ke Klinik Evi Sufiah di Ujung Kubu untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Dampak dari penganiayaan tersebut sangat serius – korban mengalami luka robek di bagian bibir kanan yang menjalar hingga telinga kanan, yang membutuhkan sebanyak 26 jahitan. Selain itu, terdapat juga luka robek di kepala yang memerlukan 24 jahitan. Setelah mendapatkan penanganan awal di klinik, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Bidadari untuk perawatan lebih lanjut. Merasa haknya telah dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Mendengar laporan tersebut, tim penyidik dan petugas operasional Unit I Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Unit I, IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., segera mengambil tindakan. Pada hari Rabu, 9 April 2026 mulai pukul 20.00 WIB, tim melakukan penyidikan, penangkapan, dan pemeriksaan berdasarkan surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, serta surat perintah penangkapan yang sah.
Hasilnya, kepolisian berhasil mengamankan tersangka bernama Riki Gunawan (21 tahun), yang berdomisili di Dusun II Kambar, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Di depan penyidik, tersangka mengaku telah memukul korban dengan menggunakan pisau kater. Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa jaket hitam bertuliskan “ORDA” yang dikenakan saat melakukan perbuatan tersebut.
Menurut pihak kepolisian, tersangka ditahan karena terdapat indikasi kuat bahwa ia berencana melarikan diri, bahkan sempat berniat pergi ke Malaysia. Selain itu, tersangka juga diketahui telah membuang alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, yaitu pisau kater.
“Proses hukum masih terus berlanjut. Kami akan melengkapi berkas penyidikan, mencari alat bukti lainnya, serta melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D, S.T.K., S.I.K., M.H.
Selanjutnya, setelah berkas perkara selesai dilengkapi, akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan kasus selanjutnya akan diberitakan kembali sesuai dengan perkembangannya.
Sumber : Satreskrim Polres Batu Bara/Humas Polres Batu Bara