Jakarta , 11 Juni 2026 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak ratusan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Sebanyak 90 pegawai telah diberhentikan dari jabatannya akibat melakukan pelanggaran, dengan tujuh di antaranya dipecat dengan tidak hormat.
Informasi tersebut disampaikan Menteri Agus saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai anggaran Kementerian Imipas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (11/06/2026). Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini telah tercatat sebanyak 815 pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
“Perlu kami laporkan bahwa data penegakan disiplin yang sudah kami tegakkan yang pertama adalah rekap hukuman disiplin kepada pegawai dengan kategori ringan, sedang, dan berat, 815 pegawai sudah kami tindak dengan klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ujar Menteri Agus dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, Menteri juga menyebutkan ada 93 pegawai yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum karena melakukan pelanggaran. “Kemudian untuk jenis pegawai berhadapan dengan hukum ada 93 pegawai yang saat ini sedang tersangkut dengan hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan dalam proses di kepolisian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menteri Agus membeberkan rincian pemberhentian pegawai yang dilakukan pihaknya. Sebanyak 83 pegawai diberhentikan dengan hormat tanpa atas permintaan sendiri, sementara tujuh pegawai lainnya dipecat dengan tidak hormat karena berbagai pelanggaran yang mereka lakukan. “Jadi total ada 90 pegawai yang sudah kami berhentikan karena lakukan pelanggaran,” jelasnya.
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memasang papan informasi yang mencantumkan nama pegawai yang berprestasi maupun yang melakukan pelanggaran. “Artinya, kami berupaya untuk betul-betul bisa mencegah, bahkan sekarang ini kami buatkan papan yang berprestasi siapa yang melanggar siapa, yang ditulis di papan sebagai peringatan ke yang lain supaya mereka tidak melakukan hal yang sama,” tutur Menteri Agus. Selain itu, ia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat korupsi dan mengimbau agar mereka yang masih melakukan perilaku tidak pantas segera berhenti.
Sumber: Rapat Kerja Komisi XIII DPR dengan Kementerian Imipas
Diteruskan Berita Terkait
Plh Wali Kota Tanjungbalai Salat Iduladha 1447 H Bersama Warga Lapangan Sultan Abdul Jalil Penuh Jemaah