Batu Bara – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di Kabupaten Batu Bara pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini melibatkan Kasat Lantas, KBO Lantas, para Kanit Sat Lantas, personel Sat Lantas, personel Pos Lantas Indrapura, dan personel Pos Lantas Sei Bejangkar.
Lokasi pengaturan lalu lintas meliputi jalur-jalur utama dan persimpangan yang sering terjadi kepadatan lalu lintas, antara lain: Jalinsum Simpang Kwala Tanjung (Kec. Sei Suka), Exit Tol Lima Puluh, Jalinsum Pajak Delima (Kel. Indrapura Kota), Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah, Simpang SMP Negeri 1 Lima Puluh, Simpang MTS Lima Puluh, Simpang Ring Road Lima Puluh, Jalinsum Simpang 4 Lima Puluh (depan Pos Lantas), Simpang Perumnas Lima Puluh, dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar (Kec. Talawi).
Petugas Sat Lantas tidak hanya mengatur arus lalu lintas, tetapi juga melakukan tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.
Himbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm SNI juga diberikan secara intensif.
Kegiatan pengaturan lalu lintas ini berhasil menciptakan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Upaya ini berhasil menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan berlangsung dalam cuaca cerah. Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, S.I.K., menyatakan apresiasinya atas kinerja seluruh personel yang terlibat dan berharap upaya ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Batu Bara.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply