Batu Bara, 20 JUNI 2026 – Kondisi jalan yang rusak parah di berbagai wilayah Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan tajam dari Ketua DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, Helmisyam Damanik, SH., M.H. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Sabtu (20/06/2026), ia menilai Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah gagal menjadikan pembangunan infrastruktur jalan sebagai prioritas utama pelayanan publik, yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
Menurut Helmisyam, kondisi jalan di sejumlah desa dan kecamatan yang berlubang, bahkan menyerupai kubangan saat musim hujan, bukan lagi masalah teknis semata. “Ini adalah bukti nyata lemahnya perencanaan, pengawasan, dan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pidato atau acara seremonial yang banyak digelar, melainkan jalan yang layak untuk dilalui, akses ekonomi yang lancar, dan jaminan keselamatan saat beraktivitas.
Helmisyam menjelaskan bahwa infrastruktur jalan merupakan urat nadi perekonomian daerah yang tidak bisa dianggap remeh. Ketika jalan rusak dan tidak kunjung diperbaiki, kata dia, dampaknya tidak hanya dirasakan dari segi kenyamanan pengguna jalan. “Sektor pertanian terganggu karena distribusi hasil panen sulit dilakukan, perdagangan menjadi mahal akibat biaya transportasi yang meningkat, bahkan akses menuju fasilitas pendidikan dan kesehatan menjadi terbatas,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap risiko kecelakaan yang semakin tinggi akibat buruknya kondisi jalan, serta menanyakan keberadaan pemerintah yang seharusnya menjaga keselamatan rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Helmisyam juga mengangkat isu efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahun disusun bersama DPRD. “Rakyat terus memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi. Namun pemerintah juga harus mengembalikan manfaat tersebut dalam bentuk pelayanan berkualitas,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang layak telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 24 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 344 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
Sebagai bentuk tekanan terhadap perbaikan, Helmisyam mendesak Bupati Batu Bara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab di bidang infrastruktur. “Jabatan publik adalah amanah. Jika tidak mampu menghasilkan kinerja yang berdampak bagi masyarakat, maka evaluasi dan pergantian pejabat adalah langkah yang wajar,” ujarnya. Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah dari banyaknya acara atau publikasi, melainkan sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari. “Jalan yang baik, pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, dan kesejahteraan yang meningkat – itulah yang menjadi ukuran keberhasilan sesungguhnya,” pungkasnya.
Sumber : Wawancara Langsung dengan Ketua DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, Helmisyam Damanik, SH., M.H.
