Batu Bara – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan pengaturan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik rawan pada Rabu (23/7/2025) pukul 07.00 WIB.
Lokasi yang menjadi sasaran pengaturan meliputi Jalinsum Simpang Kwala Tanjung (Kecamatan Sei Suka), Exit Tol Limapuluh, Jalinsum Pajak Delima (Kelurahan Indrapura Kota), Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah, Simpang SMP Negeri 1 Limapuluh, Simpang MTS Limapuluh, Simpang Ring Road Limapuluh, Jalinsum Simpang 4 Limapuluh (depan Pos Lantas), Simpang Perumnas Limapuluh, dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar (Kecamatan Talawi).
Petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm SNI.
Kegiatan ini berhasil menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan yang berlangsung dalam cuaca cerah ini melibatkan Kasat Lantas, KBO Lantas, para Kanit Satlantas, personel Satlantas, serta personel Pos Lantas Indrapura dan Sei Bejangkar.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, S.I.K., menyampaikan laporan terkait kegiatan pengaturan dan penindakan lalu lintas tersebut.
Upaya ini merupakan komitmen Satlantas Polres Batu Bara dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply