Koordinator Tim Pemantau/Audit FORMATSU, M. Nurizat Hutabarat, S.H., mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya indikasi yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.
Menurut Nurizat, berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Batu Bara diperkirakan berada di bawah angka pencetakan stiker yang dilakukan oleh Dinas Sosial.
Sementara itu, proyek pengadaan tersebut diketahui mencetak sekitar 50.000 lembar stiker sebagai penanda rumah penerima bantuan sosial.
“Temuan ini perlu mendapat perhatian serius. Kami melihat adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah stiker yang dicetak dengan kebutuhan riil di lapangan. Karena menggunakan anggaran daerah, seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurizat kepada FERARI.CO, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya penggelembungan volume pekerjaan, mark up, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya mark up atau pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil sehingga menimbulkan kerugian negara, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Karena itu, temuan ini perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan yang objektif,” tegas Nurizat.
FORMATSU menyebut temuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Organisasi itu berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, FORMATSU mengaku masih terus mengumpulkan data pendukung untuk memastikan kesesuaian antara jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah stiker yang dicetak dalam proyek tersebut.
Nurizat menegaskan, apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, FORMATSU akan menyampaikan hasil temuannya kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, FERARI.CO masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (RGS)
