Skip to content
Sabtu 01 Agustus 2026

Bermula Informasi Masyarakat, Polres Batu Bara Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Narkotika

Rahmat Hidayat August 1, 2026

BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga orang pria tersangka, setelah dilakukan operasi penindakan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan hingga peredaran narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti hal itu, personil Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian secara hati-hati, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37 tahun).

Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh dan tempat tinggal tersangka K.A.H., petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perbuatan tersebut, antara lain: satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka K.A.H. mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari dua rekannya yang diduga berperan sebagai pemasok, yakni berinisial A. (45 tahun) dan D.S.D. (20 tahun). Keduanya diketahui beroperasi dan bergerak bersama dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik segera melakukan langkah pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A. di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkotika.

Pengembangan kembali dilanjutkan berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka D.S.D. di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Desa Simpang Gambus. Satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam aktivitas peredaran juga diamankan dari tangan tersangka.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, ketiga tersangka secara berurutan mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara menegaskan tidak akan berhenti di sini dan terus berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara, demi menjaga masa depan generasi penerus dan kesejahteraan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

Sumber: Kasat Resnarkoba / Humas Polres Batu Bara

Share: