Batu Bara, 14 Agustus 2026 — Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., memberikan arahan dan bimbingan khusus kepada para penyidik di lingkungan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satlantas Polres Batu Bara. Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Rencana Polres Batu Bara, Jumat (14/8/2026), sekira pukul 14.00 WIB.
Kegiatan dihadiri Wakapolres Batu Bara Kompol Supendi, S.H., Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., Kasatlantas Iptu Devi Siringo Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta para KBO dan Kanit dari masing-masing satuan fungsi.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. Para penyidik diminta membangun perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar mengandalkan pengakuan tersangka.
“Kejar pembuktian, bukan pengakuan,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa penyidik wajib mengoptimalkan seluruh sumber pembuktian yang tersedia, mulai dari hasil olah TKP, keterangan saksi, barang bukti, rekaman CCTV, bukti digital, transaksi keuangan, pemeriksaan laboratorium, hingga keterangan ahli. Konstruksi perkara harus dibangun sedemikian rupa sehingga tetap kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan meskipun tersangka membantah atau tidak mengakui perbuatannya.
Selain aspek teknis penyidikan, Kapolres juga menegaskan bahwa integritas merupakan harga mati.
“Tidak ada ruang untuk bermain perkara, meminta uang, menerima titipan, atau merekayasa perkara. Barang bukti dan kewenangan penyidik harus dijaga serta dipertanggungjawabkan. Jangan tukarkan kehormatan anggota Polri dengan keuntungan sesaat,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan agar setiap tindakan upaya paksa — seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan — dilakukan secara akuntabel serta memenuhi seluruh syarat hukum dan administrasi. Alat bukti pendukung dan kelengkapan administrasi harus dipastikan terpenuhi sebelum mengambil keputusan hukum.
Khusus kepada jajaran Satreskrim, Kapolres menekankan kepekaan terhadap keresahan masyarakat. Perkara yang berdampak langsung pada rasa aman warga harus ditangani secara profesional, terukur, dan memberikan kepastian hukum.
Apabila terdapat keraguan terhadap penerapan pasal, kecukupan alat bukti, maupun langkah penyidikan, Kapolres meminta para penyidik tidak ragu melaksanakan gelar perkara.
“Gunakan gelar perkara sebagai ruang kontrol, koreksi, dan penyamaan persepsi. Lebih baik berdiskusi sebelum bertindak daripada mempertanggungjawabkan kesalahan setelahnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memberikan enam penekanan utama kepada seluruh penyidik: cerdas dalam hukum, kuat dalam pembuktian, tertib administrasi, berani dan terukur, berintegritas, serta menjaga kehormatan Polri.
Usai memberikan arahan, Kapolres langsung meninjau ruang kerja penyidik Satresnarkoba dan Satreskrim untuk memantau pelaksanaan tugas serta memastikan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur. Kegiatan selesai sekira pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Penguatan internal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk meningkatkan kualitas penyidikan, memperkuat profesionalisme personel, serta menjamin setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus tumbuh dan terjaga.
Sumber : Humas Polres Batu Bara
Diteruskan Berita Terkait
Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Kibas Bendera di Pos Lantas Lima Puluh