PEMATANGSIANTAR – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) menyelenggarakan pelayanan publik administrasi kendaraan bermotor yang tertib, transparan, dan humanis pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai bertempat di kantor Samsat Polres Pematangsiantar.
Jajaran personel yang bertugas dipimpin langsung oleh Ipda Horas Tambunan, S.H., didampingi 10 petugas lainnya, melayani berbagai kebutuhan masyarakat mulai dari identifikasi kendaraan baru, pengesahan STNK, mutasi, Bea Balik Nama (BBN II), hingga pelaporan tiba kendaraan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Rangkaian pelayanan berjalan sistematis: pemeriksaan kelengkapan berkas, pembayaran PNBP di loket BRI, pembayaran pajak tahunan melalui Bank Sumut, pengecekan fisik kendaraan, input data, pengecekan silang dokumen, hingga penempelan stiker keaslian pada lembar STNK.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR, menegaskan bahwa pelayanan mengusung semangat “BERSAHABAT” — BERsih, SAntun, HUManis, dan HeBAT — sebagai wujud komitmen kepolisian dekat dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Kehadiran kami adalah untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi kendaraan. Proses yang cepat, jujur, dan ramah menjadi prioritas utama agar masyarakat merasa dihargai dan dilayani dengan baik,” ujar AKP Simon E. Simatupang.
Sepanjang kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti. Laporan kegiatan disampaikan kepada Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar, dengan tembusan kepada Wakapolres Pematangsiantar.(Dwiputri)
