Skip to content
Selasa 29 September 2026

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 202

Rahmat Hidayat September 29, 2026

Diskominfo — Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (29/9/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tengku Eswin didampingi wakil ketua Safri Sahputra dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Para anggota DPRD, Pimpinan OPD, Camat serta Lurah se Kota Tanjungbalai

Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan persetujuan bersama antara Wakil Wali Kota Tanjungbalai dan Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, yang disaksikan oleh anggota DPRD yang hadir.

Dalam Pendapat Akhir Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, khususnya Badan Anggaran, atas saran, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan Ranperda.

Fadly Abdina menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD 2026 untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, pelaksanaan program dan kegiatan diarahkan agar tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas, sehingga rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026 dapat disahkan tepat waktu

“Dengan disepakatinya persetujuan bersama perubahan APBD tahun anggaran 2026, pemerintah Kota Tanjungbalai berharap dapat melaksanakan program dan kegiatan seoptimal mungkin dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efesiensi dan efektifitas,” jelasnya

Disamping itu, Fadly juga menyampaikan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus mengevaluasi program kerja sehingga kedepan program dan kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota mengatakan Pagu anggaran pada APBD yang baru kita tetapkan ini nantinya akan kita sesuaikan dengan dana transfer baik itu dari pusat maupun dari provinsi. Perubahan APBD tahun anggaran 2026 yang baru kita tetapkan ini mungkin belum sepenuhnya mencakup semua bidang pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, untuk itu dibutuhkan saran dan masukan dalam penyempurnaan di masa yang akan datang. Pemerintah Kota Tanjungbalai sangat mengapresiasi atas tanggapan dan saran terkait strategi peningkatan pembangunan kota tanjungbalai, serta upaya memicu peningkatan PAD Kota Tanjungbalai

Sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama, beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Share: