Skip to content
Kamis 29 Oktober 2026

Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjungbalai Musnahkan Ballpress dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal*

anton iswanto October 29, 2026

Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjungbalai Musnahkan Ballpress dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal*

Tanjungbalai; Nasional tribun com.

TANJUNGBALAI – Bea dan Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Gudang Tempat Penimbunan Pabean, senin (26/10/2026).

Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menyampaikan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai periode Mei hingga Oktober 2026. Penindakan dilakukan bersinergi dengan APH dan pemerintah daerah di wilayah kerja Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai.

“Pelaksanaan pemusnahan ini setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Kepala KPKNL Kisaran Nomor S-56 dan S-62/MK/KNL.0203/2026,” jelas Nutriwan.

Barang yang dimusnahkan Bea Cukai terdiri dari:
– *Barang Larangan:* 99 koli ballpress (pakaian bekas) dalam koli besar, serta 2 unit handphone bekas dan 7 unit laptop bekas.
– *Barang Kena Cukai:* 213.072 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai merek seperti Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Manchester, dan lainnya.

Total nilai barang hasil pelanggaran mencapai Rp745.610.780. Potensi kerugian penerimaan negara dari cukai sebesar Rp158.982.000 dan PPN Hasil Tembakau Rp31.330.660, total Rp190.312.660.

Menurut Nutriwan, pemusnahan yang didominasi ballpress dan rokok ilegal ini merupakan wujud dukungan Bea Cukai terhadap Asta Cita Presiden untuk memantapkan kemandirian ekonomi, melindungi UMKM dan industri kreatif.

Sementara itu, Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana menjelaskan Kejari Tanjungbalai turut memusnahkan 156 ballpress dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini bukan sekadar pelaksanaan putusan, tapi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel,” ujar Bobon.

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejari dan Bea Cukai Teluk Nibung.

“Kehadiran kita menjadi saksi nyata kepastian hukum. Pemusnahan komoditas ilegal seperti ballpress dan rokok tanpa cukai adalah langkah krusial untuk menegakkan kedaulatan ekonomi negara dan melindungi iklim usaha lokal,” tegas Mahyaruddin.

Ia menilai Tanjungbalai sebagai wilayah strategis di gerbang Selat Malaka rentan terhadap masuknya barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Pemko Tanjungbalai berkomitmen penuh mendukung kerja sama lintas sektoral. Pengawasan di pintu masuk perairan dan darat harus diperketat agar Tanjungbalai aman, tertib hukum, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi legal,” pungkasnya.(is..Anton)

Nasional tribun com.

Share: