Batu Bara, 1 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara (Kejari Batu Bara) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Batu Bara tahun 2025.
Kedua tersangka, berinisial LA dan IS, ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 1 Agustus 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan Nomor PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/1.2.32/Fd.2/08/2025 (An. LA) dan Nomor: Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 (An. IS). LA menjabat sebagai Kepala DPKPLH Kabupaten Batu Bara, sementara IS menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di dinas yang sama.
Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 665.300.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan metode kerugian bersih/ net loss.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., menyatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi beliau langsung.
Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejari Batu Bara dalam memberantas korupsi di Kabupaten Batu Bara dan memastikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.
Sumber: Siaran Pers Kajari Batu Bara
Ditulis oleh Rahmat Hidayat
Leave a Reply