BATU BARA* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024–2044, di Aula B Kantor Bupati Batu Bara, Selasa (6/10/2026),
Kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Bupati Baharuddin Siagian menyambut baik kunjungan Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., beserta jajaran anggota Bapemperda dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara, kami mengucapkan selamat datang kepada Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara beserta seluruh rombongan. Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian dari upaya menyinergikan perencanaan tata ruang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” ujar Bupati Baharuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Batu Bara menyampaikan sejumlah hal strategis terkait evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang RTRW Tahun 2020–2040, khususnya terkait tingkat kesesuaian antara rencana pola ruang dan struktur ruang dengan realisasi pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW Provinsi Sumatera Utara, terutama pengembangan kawasan strategis yang memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Di antaranya, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kawasan Industri Kuala Tanjung, serta rencana pengembangan Kawasan Industri Strategis (KIS) di Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menyoroti pentingnya kepastian status kawasan, baik kawasan lindung, kawasan budi daya maupun kawasan pertanian pangan. Penyelesaian tumpang tindih lahan antara Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan kawasan permukiman masyarakat juga menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam penataan ruang.
Bupati Baharuddin juga menekankan pentingnya optimalisasi Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus pusat konektivitas kawasan.
Menurutnya, pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung harus disinergikan dengan rencana pembangunan kawasan industri di Kuala Tanjung, termasuk konsep pengembangan kawasan yang akan dilakukan PT Prima Pengembangan Kawasan, anak perusahaan PT Pelindo.
“Harapan kami, Pelabuhan Kuala Tanjung dapat dimaksimalkan peruntukannya sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi dan pusat konektivitas kawasan. Kita juga perlu menyinergikan rencana pengembangan kawasan industri di Kuala Tanjung agar memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat Kabupaten Batu Bara,” kata Bupati Baharuddin.
Bupati Batu Bara berharap pembahasan RTRW Provinsi Sumatera Utara dapat mengakomodasi berbagai potensi dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Batu Bara, sehingga kebijakan tata ruang ke depan mampu mendukung investasi, pengembangan kawasan industri, ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., beserta anggota Bapemperda, serta sejumlah kepala OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, turut mendampingi Bupati, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Porabudpar, Kepala Dinas Nakerperindag, Plt. Kepala Dinas Perkim LH, Kepala Dinas PUTR, Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Plt. Kepala Bappelitbangda, Kepala BKAD, serta Kepala Bagian Hukum.
